jagatBisnis.com – Dalam menegakkan Undang-Undang Cukai dan mengatasi peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai secara intensif dan masif melakukan penindakan rokok ilegal, operasi pasar, dan sosialisasi/kampanye anti rokok ilegal. Hal itu dilakukan berkala, baik secara mandiri maupun bersinergi dengan pihak atau kementerian/lembaga lain. Sinergi ini tercermin dari pelaksanaan sosialisasi yang dilancarkan Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Kuala Langsa di wilayah penindakan masing-masing.
Pada Selasa (27/10) Bea Cukai Magelang, bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan pemasangan baliho bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” di area alun-alun Kabupaten Purworejo. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno hal ini dilakukan sebagai bentuk sinergi yang baik antara Kantor Bea Cukai Magelang dan Pemerintah Kabupaten Purworejo di bidang pengawasan peredaran rokok ilegal.
Discussion about this post