Djoko Tjandra Terima Remisi HUT RI, Hukuman Dipotong 2 Bulan

Buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)

JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Sosialisasi Departemen Hukum dan HAM ikut memberikan remisi ataupun penyembelihan era ganjaran pada tahanan Joko Tjandra ataupun Djoko Tjandra.

Remisi 2 bulan kepada tahanan masalah penggelapan hak gugat ataupun cessie Bank Bali yang luang buronan selama 11 tahun itu dalam bagan peringatan HUT ke- 76 RI.

Kapala Bagian Humas dan Aturan Ditjenpas Rika Aprianti mengonfirmasi pemberian remisi pada Djoko Tjandra. Dibilang Rika, pemberian remisi pada Djoko Tjandra sudah sesuai dengan ketentuan yang legal. Apalagi, Djoko Tjandra telah menempuh 1 atau 3 era ganjaran dari 2 tahun kejahatan bui atas masalah cessie Bank Bali berdasarkan tetapan MA tahun 2009 yang sudah dilewatinya sejak 31 Juli 2020.

” Joko Soegiarto Tjandra ialah tahanan yang sudah menempuh 1 atau 3 ataupun satu pertiga era kejahatan pada 28 Maret 2021,” tutur Rika dikonfirmasi badan alat, Jumat, 20 Agustus 2021.

Rika menjelaskan, Djoko Tjandra ialah tahanan yang saat ini sedang menempuh kejahatan di Lembaga Sosialisasi Kategori IIA Salemba, DKI Jakarta. Beralasan tetapan Dewan Agung Republik Indonesia, Nomor: 12 atau K atau PID. SUS atau 2009 Bertepatan pada 11 Juni 2009. Dituturkan, Artikel 14 bagian 1 graf( i) Undang- undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Sosialisasi, melaporkan tahanan berkuasa mendapatkan Remisi.

Baca Juga :   Saksi dari Imigrasi Cerita Terhapusnya Red Notice Djoko Tjandra

Berdasarkan tetapan tahanan Djoko Soegianto Tjandra, ialah tetapan Dewan Agung Republik Indonesia, Nomor: 12 atau K atau PID. SUS atau 2009 Bertepatan pada 11 Juni 2009 yang sudah mendapatkan daya hukum tetap( InKracht Van Gweisjde)*, hingga yang berhubungan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai determinasi pada Peraturan Penguasa Nomor 28 Tahun 2006.

Sementara, berdasarkan artikel 34 bagian( 3) Peraturan Penguasa Nomor 28 Tahun 2006, melaporkan” Untuk Tahanan yang dipidana karena melakukan perbuatan kejahatan terorisme, narkotika dan psikotropika, penggelapan, kesalahan kepada keamanan negeri dan kesalahan hak asas orang yang berat, dan kesalahan transnasional sistematis yang lain, diserahkan Remisi bila penuhi persyaratan bertingkah laku bagus, telah menempuh 1 atau 3 era kejahatan.”

Baca Juga :   Djoko Tjandra: Biaya Hapus Nama dari Daftar Buronan Rp25 M

” Berdasarkan uraian begitu juga itu, hingga Djoko Soegiarto Tjandra ialah tahanan yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Ada pula remisi awal untuk tahanan Djoko Soegianto Tjandra yang penuhi syarat merupakan Remisi Biasa Tahun 2021,” tutur Rika.

Diketahui, Djoko Tjandra ialah tahanan permasalahan pengalihan hak gugat ataupun cessie Bank Bali yang dibekuk setelah buronan selama 11 tahun.

Ia dibekuk di Malaysia dan dijemput Bareskrim Polri. Djoko setelah itu dibawa ke Indonesia pada 30 Juli 2020 malam dan dieksekusi Kejaksaan keesokan harinya ke Rutan Salemba.

Tak cuma jadi tahanan permasalahan penggelapan Bank Bali, Djoko Tjandra dijerat atas sejumlah permasalahan yang lain yang memerangkap. Awal, permasalahan pesan jalur ilegal yang digunakannya untuk masuk ke Indonesia walaupun dalam status buronan. Pada permasalahan itu, ia didiagnosa 2 tahun 6 bulan bui berdasarkan tetapan kasasi MA.

Baca Juga :   Saksi dari Imigrasi Cerita Terhapusnya Red Notice Djoko Tjandra

Tidak hanya itu, Djoko Tjandra pula didiagnosa bersalah atas permasalahan uang sogok pada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus penghapusan namanya dari Catatan Pencarian Orang( DPO), dan uang sogok pada mantan Kepala Sub Bagian Kontrol dan Penilaian II pada Dinas Pemograman Beskal Agung Belia Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Lenyap Malasari melalui pengusaha Andi Irfan Berhasil terkait pengurusan ajaran ke Dewan Agung( MA) melalui Kejaksaan Agung.

Atas masalah itu, Djoko Tjandra dijatuhi ganjaran 4 tahun 6 bulan kejahatan bui oleh Majelis hukum Tipikor Jakarta. Tetapi, di tingkatan memadankan, Majelis hukum Besar( PT) DKI mengkhitan ganjaran Djoko Tjandra jadi 3 tahun 6 bulan kejahatan bui atas masalah uang sogok pada 2 jenderal dan Pinangki.(pia)

MIXADVERT JASAPRO