Diduga Korupsi Proyek RSUD, Wabup Lombok Utara Ditetapkan sebagai Tersangka

JagatBisnis.com – Kejaksaan Besar Nusa Tenggara Barat memutuskan Delegasi Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto( DKF) sebagai terdakwa permasalahan dugaan penggelapan proyek pembangunan akumulasi ruang IGD dan ICU RSUD setempat pada tahun anggaran 2019.

Ahli Ucapan Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis, mengatakan kalau Danny pada proyek ini berfungsi sebagai konsultan pengawas dari CV Blaster Mulya Consultant.

” Dalam permasalahan ini, DKF( Danny Karter Febrianto) diduga muluskan kedua proyek bermasalah itu alhasil proyeknya dibayar beres,” tutur Dedy.

Baca Juga :   Minyak Goreng Langka, KPK Bakal Turun Tangan

Dampak dari aksi DKF sebagai konsultan pengawas, tutur ia, mencuat kehilangan negeri yang nilainya mencapai Rp1, 75 miliyar.

Tidak hanya DKF, Kejati NTB ikut memutuskan 4 terdakwa lain, ialah mantan Ketua RSUD Lombok Utara bernama samaran SH; administratur kreator komitmen( PPK) proyek HZ; daya Ketua PT Batara Guru, MF; dan Ketua CV Blaster Mulya Consultant.

Baca Juga :   Penyelewengan Dana BOS Saat Pandemi Terancam Hukuman Mati

” Lebih lanjut, para terdakwa akan mulai diperiksa minggu depan,” ucapnya.

Proyek akumulasi ruang IGD dan ICU oleh PT Batara Guru Group ini digarap dengan angka Rp5, 1 miliyar. Dugaan korupsinya timbul usai penguasa memutuskan kontrak proyeknya di tengah kemajuan pengerjaan.

Berikutnya, untuk permasalahan dugaan penggelapan pada proyek akumulasi ruang pembedahan dan ICU oleh PT Apro Megatama dengan angka profesi sebesar Rp6, 4 miliyar, diresmikan 4 terdakwa.

Baca Juga :   Inilah Penyebab Korupsi di Indonesia Susah Diberantas

Mereka merupakan mantan Ketua RSUD KLU, SH; administratur kreator komitmen, EB; daya Ketua PT Apro Megatama, DT; dan Ketua CV Membuat Mualim Utama, DD.

” Mantan Ketua( RSUD) jadi terdakwa dalam 2 proyek,” cakap Dedi.

Dalam permasalahan ini dugaan korupsinya timbul karena pengerjaannya molor sampai memunculkan kompensasi. Perihal itu juga menyebabkan timbul kehilangan negeri berdasarkan hasil audit sebesar Rp742, 75 juta.(pia)

MIXADVERT JASAPRO