Covid-19 Belum Mereda, Warga Kudus Dilarang Gelar Hajatan

JagatBisnis.com –  Polres Bersih di Jawa Tengah, menegaskan warga di wilayah setempat supaya tidak mengadakan acara yang dapat mengundang gerombolan karena tim Satgas COVID- 19 sedia membubarkan karena berpotensi memunculkan penjangkitan COVID- 19.

Kabupaten Bersih saat ini menaiki posisi awal jumlah permasalahan aktif COVID- 19 di Jawa Tengah. Berdasarkan informasi di web sah corona. jatengprov. go. id per bertepatan pada 3 Juni 2021, terdaftar terdapat 1. 398 permasalahan.

” Sesuai Pesan Brosur Bupati Bersih nomor 360 atau 1297 atau 04. 30 atau 2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengaturan Penyebaran COVID- 19 di Kabupaten Bersih, kegiatan perjamuan perkawinan, acara dan kegiatan semacam yang lain supaya ditiadakan karena berpotensi memunculkan gerombolan,” tutur Kepala Polres Bersih, AKBP Aditya Surya Dharma, di Bersih, Jumat.

Baca Juga :   Anies: Dunia Tercengang Lihat Indonesia Kendalikan Pandemi COVID-19

Andaikan akan mengadakan akad berjodoh karena sudah terlanjur dijadwalkan, tutur ia, silakan digelar dengan cara terbatas cuma dihadiri keluarga terdekat dan aparat terkait.

Baca Juga :   PPKM Sudah Level 1, Wali Kota Semarang Longgarkan Pembatasan

Beliau berambisi warga menguasai pesan brosur bupati Bersih itu, dan menunda kegiatan acara ataupun perjamuan perkawinan. Jika terdapat warga yang berani mengadakan acara, tutur ia, dapat dibubarkan karena sudah banyak kegiatan acara yang dibubarkan karena melanggar prokes.

Perihal itu, tutur ia, dapat diamati di Kecamatan Bae di mana ada 3 kegiatan perkawinan yang dibubarkan pada Kamis siang 3 Juni 2021.

Dalam penerapannya terdaftar melanggar aturan kesehatan COVID- 19 dan SE Bupati Bersih yang mencegah kegiatan perjamuan perkawinan, acara dan sejenisnya. Ketiga posisi acara yang dibubarkan itu, ialah di Dusun Ngembalrejo, Dusun Gondangmanis dan Dusun Bae.

Baca Juga :   Wabah Jamur di India, Banyak Pasien COVID-19 Kehilangan Mata

Saat sebelum Tim Satgas COVID- 19 Kecamatan Bae mulai dari polisi, Tentara Nasional Indonesia(TNI), dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan kegiatan itu, memberikan durasi selama 15 menit pada eksekutor untuk membubarkan acara.

Pemilik gerai makan, gerai, PKL dan restoran pula dimohon tidak melayani makan di tempat dan penutupan posisi darmawisata di Kabupaten Bersih.(ser)

MIXADVERT JASAPRO