Ekbis  

Berkat Peran Aktif Bea Cukai Dorong Ekspor, Makin Banyak Produk Dalam Negeri Rambah Pasar Internasional

JagatBisnis.com – Upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan Bea Cukai dilakukan salah satunya lewat kegiatan ekspor di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu unit yang secara aktif dalam asistensi ekspor adalah Bea Cukai Yogyakarta.

Hingga pertengahan Agustus 2021, Bea Cukai Yogyakarta telah melayani 69 kegiatan ekspor yang dilakukan CV Berkat Marina Jaya. “Produk yang diekspor adalah produk perikanan. Jumlah total devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor ini mencapai USD 49.992,14,” ungkap Hengky Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Bea Cukai Gresik juga turut aktif membantu kegiatan ekspor perdana atas komoditas buah mangga dari desa Gedangan, Kabupaten Gresik. Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen untuk melanjutkan sinergi antar instansi untuk mendorong kegiatan ekspor, investasi, atau skema kreatif lainnya.

Baca Juga :   Selamatkan Potensi Penerimaan Cukai, Bea Cukai Bandung Tegah Jutaan Rokok Ilegal

“Kami dari Bea Cukai berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi UMKM agar dapat mengeskpor hasil produksinya ke luar negeri,” ungkap Bier Budi Kismulyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik.

Baca Juga :   Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja Cair

Kegiatan ekspor merupakan salah satu upaya pemerintah yang tertuang dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sebelum melakukan ekspor ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh eksportir. Dokumen-dokumen persyaratan ekspor memang wajib untuk dipenuhi agar bisa melakukan pengiriman barang ke luar negeri. Dokumen tersebut meliputi invoice, packing list, PEB, dan NPE (Nota Pelayanan Ekspor).

Baca Juga :   Bea Cukai Tanjung Priok Tawarkan Layanan Lelang Mobil Tak Berbelit

Selain beberapa dokumen wajib yang sudah disebutkan, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk ekspor. Persyaratan tersebut biasanya dibutuhkan untuk sebagian komoditas khusus dan barang lartas, salah satu contoh persyaratan tambahan untuk bisa melakukan ekspor ikan adalah dokumen health certificate (HC), dokumen ini dikeluarkan oleh karantina hewan dengan tujuan untuk menunjukkan bahwa hewan tersebut sehat dan layak untuk diekspor.(srv)

MIXADVERT JASAPRO