Berkas 9 Tersangka Korupsi Asabri Diserahkan ke Penuntut Umum

Ilustrasi Hukum Foto: Maxmanroe.com

JagatBisnis.com –  Tim Beskal Interogator Beskal Agung Belia Perbuatan Kejahatan Spesial( JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, telah memberikan arsip masalah 9 orang terdakwa penggelapan pengurusan anggaran PT Asuransi Asabri, ke beskal penggugat biasa.

Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan beskal periset akan mempelajari keseluruhan 9 arsip masalah itu. Bagus hal keseluruhan syarat resmi ataupun keseluruhan syarat badaniah dalam waktu durasi 14 hari.

“ Riset arsip masalah langkah awal difokuskan pada keseluruhan syarat resmi dan keseluruhan syarat badaniah dari Arsip Masalah diartikan,” tutur Leonard pada Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga :   Pembubaran FPI Dinilai Bentuk Ketegasan Pemerintah

Bagi ia, bila beskal periset ataupun penggugat biasa beranggapan hasil investigasi masih kurang komplit, beskal periset akan mengembalikan arsip masalah diiringi petunjuk untuk dilengkapi.

Ada pula, 9 orang terdakwa permasalahan penggelapan Asabri ialah Adam Rachmat Damiri( ARD) berlaku seperti mantan Ketua Utama PT Asabri; Sonny Widjaja( SW) berlaku seperti mantan Ketua Utama PT Asabri rentang waktu 2016- 2020.

Lalu, BE berlaku seperti mantan Ketua Finansial Asabri rentang waktu 2008- 2014; HS berlaku seperti mantan Ketua Asabri rentang waktu 2013- 2014 dan 2015- 2019.

Baca Juga :   Polisi: Pelempar Bom Molotov ke Masjid Pria 56 tahun dan Sendiri

Berikutnya IWS berlaku seperti Kepala Bagian Pemodalan Asabri rentang waktu 2012- 2017; LP berlaku seperti Ketua Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro( BTS) berlaku seperti Ketua PT. Hanson Global; Heru Hidayat( HH) berlaku seperti Ketua PT. Trada Alam Minera; Ketua PT. Maxima Integra; dan Ketua PT Jakarta Emiten Penanam modal Relationship, Jimmy Sutopo( JS).

Dalam arsip masalah itu, para terdakwa diaplikasikan primair.? Artikel 2 Bagian( 1) jo Artikel 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan begitu juga telah diganti dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pergantian atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perbuatan kejahatan Penggelapan jo Artikel 55 Bagian( 1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga :   Azis: Santri Merupakan Bagian dari Pembangunan Menuju Indonesia Maju

Subsidair? artikel 3 jo Artikel 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan begitu juga telah diganti dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pergantian atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perbuatan kejahatan Penggelapan jo Artikel 55 Bagian( 1) ke- 1 KUHP.(ser)

MIXADVERT JASAPRO