Ekbis  

Beri Efek Jera, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal

JagatBisnis.com – Sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal. Hal ini bertujuan untuk dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak negara, dan melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya.

Di Jambi, pada Rabu (17/3/2021) Bea Cukai musnahkan 4,2 juta batang rokok ilegal dan puluhan sex toys yang merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Jambi. “Total nilai barang yang dimusnahkan kali ini diperkirakan mencapai Rp1.696.529.925, dengan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp2.617.900.280. Adapun keterangan barang di antaranya 4.184.620 hasil tembakau berupa rokok, 18 buah sex toys, dan juga 1 buah silikon. Untuk barang-barang penindakan tersebut, telah dilakukan pemotongan, penghancuran, dan pembakaran,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Jambi, Leonardo Samosir.

Hal serupa juga digelar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Komplek Pergudangan Jeruju, Pontianak, Kalimantan Bagian Barat, oleh Bea Cukai Pontianak pada Selasa (16/03). Barang-barang yang dimusnahkan berupa 129.911 buah obat-obatan. “Obat-obatan tersebut pada awalnya ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara karena terdapat indikasi pelanggaran dan barang bukti tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diberlakukan oleh instansi terkait,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi.

Baca Juga :   Sasar Zona Merah, Kanwil Bea Cukai Jatim II Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Ia menambahkan, penindakan atas pelanggaran tersebut terjadi di Pelabuhan Dwikora pada 01 Maret 2019 dan Gudang PT Berkah Usaha Aditya pada 13 Maret 2019 yang diduga melanggar Pasal 102 huruf f dan/atau Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Baca Juga :   Bea Cukai Turut Resmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau Pertama di Jawa Timur

Penyelesaian pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai yang berujung dengan pemusnahan barang ilegal juga terjadi di Tanjungpinang pada tanggal 3 Maret 2021. Di Komplek Rumah Dinas Bea Cukai Batu 5, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara eks kepabeanan tahun 2019-2020.

Dalam sambutan di acara tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Muhammad Syahirul Alim menyampaikan apresiasinya kepada seluruh instansi pemerintahan, kejaksaaan, dan jajaran TNI/POLRI yang selama ini telah bekerja sama dan berkordinasi dengan Bea Cukai Tanjungpinang dalam melakukan pengawasan. “Kami mengharapkan agar kerja sama yang telah kita jalin selama ini dapat kita tingkatkan lagi dimasa yang akan datang. Agar dapat terwujud kota Tanjungpinang yang jujur bertutur, bijak bertindak,” katanya.

Baca Juga :   Sinergi Lintas Instansi, Dorong Ekspor dari Daerah

Tercatat sebanyak 3.171.793 batang rokok, 10.302 kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol, 19 unit sepeda dan skuter, serta barang lainnya seperti barang-barang elektronik, parfum, sex toys, tas, sepatu, yang ikut dimusnahkan pada kegitan tersebut dan menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.157.025.807.

Kegiatan pemusnahan yang diselenggarakan kantor-kantor pengawasan Bea Cukai merupakan bentuk pemenuhan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai pelindung masyarakat. (srv)

MIXADVERT JASAPRO