Ekbis  

Bea Cukai Yogyakarta Layani Importasi 25 Ton Vanillla Beans untuk Penerima Fasilitas KITE

JagatBisnis.com –  Pandemi Covid-19 yang melanda berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, memengaruhi berbagai sektor penting secara global. Salah satu yang terkena imbas adalah sektor ekonomi. Berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia, seperti adanya fasilitas insentif pajak, realisasi kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berbagai kebijakan lainnya.

Salah satu fasilitas kepabeanan yang mendorong perekonomian Indonesia ialah ialah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. KITE adalah kebijakan dari Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai. Salah satu penerima fasilitas ini ialah PT Agri Spice Indonesia, eksportir rempah-rempah dengan pasar utamanya antara lain Amerika Utara, Eropa Utara, Asia Selatan, dan Asia Tenggara.

Perusahaan yang berlokasi di Klaten ini merupakan salah satu penerima fasilitas KITE dari Bea Cukai mulai tahun 2019. “Dengan fasilitas KITE ini, PT Agri Spice Indonesia mendapatkan kemudahan berupa pembebasan bea masuk, PPN, serta PPnBM terutang tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dan dipasang yang hasilnya untuk diekspor,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, pada Senin (28/06).

Baca Juga :   Terbuka Dalam Menjalin Sinergi, Bea Cukai Menerima Kunjungan Berbagai Instansi

Dikatakan Hengky, pada tanggal 21 Juni 2021, Bea Cukai Yogyakarta telah memberikan pelayanan kepabeanan terhadap importasi yang dilakukan PT Agri Spice Indonesia. “Perusahaan mengimpor vanilla beans sejumlah 1.000 ctb yang diangkut Air Niugini Limited, charter flight dari bandara Port Moresby, Papua Nugini. Terdapat 25 ton vanilla beans yang diangkut menggunakan pesawat berbendera Papua Nugini, dan mendarat di Yogyakarta International Airport (YIA). Atas kegiatan impor tersebut, petugas Bea Cukai melakukan plane zoeking, melayani dokumen impor, serta mengawasi pembongkaran dan pemasukannya ke tempat penimbunan sementara,” jelasnya.

Baca Juga :   Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Kunjungi Stakeholder di Beberapa Tempat

Ditambahkan Hengky, untuk mendapatkan fasilitas KITE, perusahaan harus memenuhi syarat responsibility, pemahaman proses bisnis KITE, nature of business, sistem pengendalian internal, standard operational procedure yang memadai, dan pemberdayaan IT inventory sesuai ketentuan.

Baca Juga :   Sinergi Penindakan Bea Cukai dan Kepolisian Bogor Gagalkan Peredaran Narkotika Lewat Jasa Titipan

“Melalui fasilitas ini para pengusaha diharapkan akan mendapat berbagai manfaat seperti kemudahan pengembalian bea masuk, menekan arus kas perusahaan, dan meningkatkan daya saing perusahaan, ekspor nasional, dan investasi. Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19,” tutupnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO