Ekbis  

Bea Cukai Pantau Pemanfaatan DBHCHT di Wilayah Jawa Timur

JagatBisnis.com –  Bea Cukai lakukan pemantauan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang disalurkan kepada pemerintah daerah penghasil cukai dan tembakau. Seperti yang diketahui DBHCHT merupakan bagian dari transfer daerah dari hasil penerimaan cukai yang dimanfaatkan di bidang kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta pengawasan.

“Pemantauan lewat diskusi dan rapat bersama dengan pemerintah daerah kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Madura, dan Bea Cukai Sidoarjo. Seperti yang diketahui Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang menyumbang penerimaan cukai, sehingga DBHCHT juga disalurkan ke pemerintah daerah di provinsi ini,” ungkap Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.

Bea Cukai Pasuruan melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka pemanfaatan DBHCHT. Salah satunya adalah dengan menggelar operasi pasar bersama dengan organisasi perangkat daerah Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini tidak hanya ditujukan untuk menyisir keberadaan rokok ilegal, melainkan juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang di pasar terkait larangan memperdagangkan rokok ilegal.

Baca Juga :   Bea Cukai Berikan Sosialisasi Rokok dan Miras Ilegal

Pembangunan Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) juga terus diupayakan oleh pemerintah daerah Pasuruan. Hal ini diungkapkan dalam rapat evaluasi pemanfaatan DBHCHT semester I. KIHT merupakan salah satu bagian yang tercantum dalam program pembinaan industri untuk mendukung bidang penegakan hukum di bidang cukai.

Di Malang, Bea Cukai menghadiri rapat evaluasi capaian kinerja penggunaan DBHCHT 2021 oleh pemerintah Kabupaten Malang. Sepanjang semester I, Kabupaten Malang menjadi daerah paling aktif dalam pemanfaatan DBHCHT di tingkat nasional. Meskipun demikian, pembangunan KIHT yang merupakan salah satu bagian dari pemanfaatan DBHCHT masih belum terealisasi.

Baca Juga :   Batam Logistic Ecosystem Resmi Diluncurkan, Ini Harapan dari Menko Marvest

“KIHT merupakan salah satu alat yang digunakan Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam KIHT juga ditawarkan berbagai kemudahan bagi para pengusaha kecil yang tergabung di dalamnya. Salah satunya dikecualikan dari luas lahan pabrik serta dapat diberikan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari, ini tentunya akan sangat menguntungkan pengusaha,” tambah Firman.

Pemanfaatan DBHCHT di Madura juga berjalan dengan baik. Hal tersebut terbukti lewat penerapan lebih dari 200 program sosialisasi di bidang cukai untuk penduduk desa di empat kabupaten di pulau Madura. Sosialisasi juga dilakukan lewat media elektronik untuk memperluas cakupan informasi. Di bidang pengawasan rokok ilegal, Bea Cukai Madura menggandeng aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Baca Juga :   Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Kementerian Keuangan Turut Sejahterakan Petani Tembakau

Rangkaian sosialisasi yang dilaksanakan akan menjadi tolok ukur terhadap penindakan rokok ilegal. Semakin sedikit rokok ilegal yang ditemukan, artinya masyarakat sudah semakin patuh yang membuktikan efektivitas dari sosialisasi di bidang cukai.

Diskusi pemanfaatan DBHCHT juga dilakukan oleh Bea Cukai Sidoarjo bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo. Bea Cukai Sidoarjo menyatakan dukungannya kepada pemerintah daerah untuk dapat memanfaatkan DBHCHT semaksimal mungkin.(srv)

MIXADVERT JASAPRO