Ekbis  

Bea Cukai Marunda Musnahkan Barang-Barang Hasil Penindakan

JagatBisnis.com – Sebagai bentuk transparansi kepada publik terhadap kegiatan dan kinerja di bidang pengawasan, Bea Cukai Marunda melaksanakan kegiatan pemusnahan barang-barang hasil penindakan yang telah ditetapkan statusnya menjadi barang milik negara (BMN). Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Mrunda, Muhtadi, pada Rabu (22/09), “Kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai salah satu upaya jaga Indonesia oleh Bea Cukai Marunda. Upaya pemberantasan barang ilegal juga ditujukan untuk memberikan kepastian berusaha bagi industri yang mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku.”

Baca Juga :   Bea Cukai Bekasi Berinovasi Lewat Aplikasi “Bekbond”

Dikatakan Muhtadi, pihaknya telah melaksanakan pemusnahan di PT Mukti Mandiri Lestari, Jalan Raya Kodam Nomor 28 Sukadami, Cikarang Selatan, Jawa Barat pada tanggal 8 September 2021 lalu. BMN yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan objek kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Bea Cukai Marunda pada periode tahun 2019 s.d. 2020.

“Kami memusnahkan 511.200 batang rokok ilegal, 28 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 20 koli sepatu bekas, 8 koli pakaian bekas, dan 1.349 pieces makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp701.651.000 dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp169.918.924,” rincinya.

Baca Juga :   Cakap Mengasistensi Impor Vaksin, Bea Cukai Soekarno-Hatta Diapresiasi Menteri BUMN

Muhtadi berharap dengan digelarnya pemusnahan tersebut, dapat terjalin kerja sama dan sinergi dengan instansi lain serta masyarakat sehingga Bea Cukai Marunda dapat memberantas peredaran barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. “Selain itu, kami berharap kegiatan pemusnahan tersebut dapat meningkatkan komitmen Bea Cukai Marunda sebagai community protector dan revenue collector untuk Bea Cukai yang makin baik,” pungkasnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO