Ekbis  

Bea Cukai Kepulauan Riau Hibahkan Mebel ke Taman Pendidikan Quran

JagatBisnis.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menghibahkan mebel ke berbagai taman pendidikan Quran (TPQ), pada Selasa (26/10). Mebel yang berstatus sebagai barang milik negara ini merupakan barang larangan dan pembatasan bekas muatan KM Anugrah. Mebel tersebut, ditegah tim patroli laut Bea Cukai Kepri di perairan Rukan Utara pada tahun 2018 karena tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Hibah barang ini telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam a.n. Menteri Keuangan nomor: S-137/MK.6/WKN.03/KNL.04/2021 tanggal 22 Oktober 2021. “Barang tersebut kemudian kami hibahkan melalui perwakilan dari Yayasan Taman Pendidikan Quran (TPQ) Fastabiqhul Khairat sebagai pihak penerima hibah,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Achmad Rofiq, pada Rabu (27/10).

Dijelaskan Achmad, barang yang dihibahkan tersebut terdiri dari 185 unit kursi, 192 unit meja, 10 unit lemari brankas, dan 11 ikat lemari besi yang belum dirakit. Diperkirakan seluruh barang yang dihibahkan senilai total Rp54.054.000,00. Seluruh barang dihibahkan kepada sebelas TPQ, yaitu TPQ Fastabiqul Khairat, TPQ At Taqwa, TPQ Darul Jannah, TPQ Darul Iman, TPQ Daud Kholifatullah, TPQ Al-Falah, TPQ Al-Muttaqin, TPQ Darul Fitrah, TPQ Ar-Ridho, dan TPQ Al-Kautsar. Semua TPQ tersebut berada di bawah naungan Yayasan Fastabiqul Khairat Kabupaten Karimun.

Baca Juga :   Permudah Layanan Logistik, Bea Cukai-BNI Jalin Kerjasama Dalam National Logistics Ecosystem

“Dengan adanya kegiatan hibah ini semoga dapat membantu terwujudnya sistem belajar mengajar yang lebih baik dan barang-barang yang dihibahkan dapat menunjang kegiatan para santri di bumi berazam Kabupaten Karimun agar lebih berkualitas,” ujarnya.

Baca Juga :   Terus Dorong Ekspor, Bea Cukai Gandeng Pengguna Jasa Lewat CVC

Dikatakan Achmad, penyerahan barang hibah ini merupakan hibah yang kedua kalinya dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri di tahun 2021, “Pelaksanaan hibah ini semoga semakin menguatkan kehadiran Bea Cukai di tengah masyarakat. Bahwa Bea Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat dan negara. Dengan penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap impor dan ekspor ilegal, selain dapat melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, juga BMN yang diamankan dalam penindakan tersebut dapat dihibahkan ke masyarakat agar lebih bermanfaat.”(srv)

MIXADVERT JASAPRO