Ekbis  

Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika dengan Modus Paket Kiriman

JagatBisnis.com – Peredaran gelap narkotika kembali berhasil digagalkan oleh Bea Cukai. Bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis MDMA seberat 104,67 gram. Tidak hanya itu, Bea Cukai Bogor juga berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau sintetis dalam paket kiriman.

Dalam konferensi pers yang digelar bersama pihak Kepolisian pada Selasa (27/04), Bea Cukai Bandar Lampung mengungkapkan kronologi penindakan narkotika yang telah dilakukan. “Bea Cukai mendapatkan informasi akan adanya pengiriman paket yang diduga kuat adalah narkotika berasal dari Belanda menuju Yukum Jaya melalui ekspedisi kiriman luar negeri,” ungkap Fobby Trisunarso, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah. Selanjutnya, pada tanggal 13 April 2021 Tim Gabungan Bea Cukai Bandar Lampung dan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil menangkap Sdr. AU selaku penerima paket 1 (satu) bungkus serbuk coklat narkotika jenis MDMA atau yang biasa dikenal ekstasi seberat 104,67 gram. Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) butir pil berwarna kuning yang diduga ekstasi di kediaman tersangka AU. Berdasarkan pengakuan tersangka paket tersebut dibeli melalui situs online.

Baca Juga :   Per 1 Januari, China Wajibkan Impor Makanan Terdaftar di Bea Cukai

Di wilayah Jawa Barat, Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyelundupan narkotika di dua tempat berbeda sekaligus. Dibantu BNNK kota Bogor dan BNNK kabupaten Cianjur, tim berhasil mengamankan paket yang diduga berisi narkotika.

Baca Juga :   Tegakkan Hukum Tindak Pidana Kepabeanan Cukai dan TPPU, Bea Cukai Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Agung RI

“ Berdasarkan hasil pemeriksaan kedapatan narkotika diduga jenis tembakau sintetis, masing-masing berisi ± 10 Gram dan ± 5 Gram, kedua paket yang ditemukan menggunakan modus yang sama yaitu diberitahukan sebagai jam tangan untuk mengelabuhi petugas dalam pengirimannnya” Ungkap Edwan Isrin, Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor.

Baca Juga :   Dua Kantor Bea Cukai Ini Lampaui Target Penerimaan APBN 2021

Seluruh barang bukti telah diserahterimakan ke pihak BNNK setempat untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. Atas kejadian ini pelaku diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam menggagalkan modus penyelundupan narkotika ke Indonesia ini merupakan bukti nyata pemerintah berkomitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.(srv)

MIXADVERT JASAPRO