Ekbis  

Bea Cukai Jatim I Musnahkan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

JagatBisnis.com –  Melaksanakan fungsinya sebagai pelindung masyarakat/community protector, Bea Cukai terus berupaya mencegah peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat Indonesia. Salah satu barang yang dimaksud ialah rokok ilegal, yaitu rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi. Ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai/rokok polos, berpita cukai palsu, berpita cukai tidak sesuai peruntukkannya, dan berpita cukai bekas.

Baca Juga :   Meninjau Proses Customs Clearance Barang Impor, Bea Cukai Soekarno-Hatta Sambangi Fedex Express International

Sebagai tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal di wilayah pengawasannya, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu mengadakan pemusnahan atas barang milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di tempat pengolahan limbah desa Manduro Kab. Mojokerto.

“Barang yang dimusnahkan kali ini berupa rokok ilegal sejumlah 4.220.408 batang hasil penindakan selama tahun 2020 hingga 2021. Pemusnahan kali ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Trimulyo Cahyono, pada Senin (23/08).

Baca Juga :   Cegah Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Bea Cukai Jambi Galakan Operasi Gempur Rokok Ilegal

Lebih lanjut Trimulyo menyampaikan hingga Pertengahan Agustus 2021, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I telah menggagalkan 27 kali peredaran rokok ilegal. “Untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberantas rokok ilegal melalui operasi gabungan.

Baca Juga :   Gandeng Pemerintah Daerah, Bea Cukai Jaring Pasar Ekspor Baru

Terlaksananya pemusnahan ini merupakan buah sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum lainnya serta masyarakat sekitar,” kata Trimulyo. (srv)

MIXADVERT JASAPRO