Ekbis  

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25 Botol Miras Tanpa Pita Cukai

JagatBisnis.com – Menjalankan tugas dan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai secara aktif gencar berantas tindakan penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal. Pada Jumat (28/05) Bea Cukai Bogor gagalkan penyelundupan paket berisi 25 botol minuman mengadung etil alkohol/minuman keras (miras) ilegal di Cimanggis, Depok.

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin, pada Senin (31/05) menjelaskan awal kronologi penindakan miras tersebut. “Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Blitar dan menemukan indikasi pengiriman miras ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dari Denpasar, Bali oleh pengirim berinisial T kepada penerima berinisial K di Cimanggis, Depok. Untuk mengelabui petugas, paket diberitahukan sebagai hand sanitizer. Atas paket tersebut kami periksa dan ditemukan 25 botol miras tanpa dilekati pita cukai yang diduga berisi Arak Bali,” jelas Edwan.

Ia pun menyebutkan aturan yang dilanggar dalam kasus ini adalah Pasal 54, UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, barang hasil penindakan (BHP) telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Melalui penindakan ini, kami berharap dapat mencegah masuk dan miras ilegal, serta terus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya,” tutup Edwan.(srv)

Baca Juga :   Bea Cukai Bahas Upaya Peningkatan Ekspor di Semarang dan Magelang
MIXADVERT JASAPRO