Ekbis  

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Dubur Seorang Pria

JagatBisnis.com –  Dalam menjalankan pengawasan terhadap penyelundupan barang ilegal, Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan seluruh instansi terkait. Kali ini KPU Bea Cukai Batam kembali amankan seorang pria calon penumpang pesawat yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 203,6 gram.

“Modus penyelundupan kali ini adalah tersangka menyembunyikan narkotika dalam dubur. Dan penangkapan kali ini berdasarkan profiling serta analisa oleh petugas Bea Cukai Batam di terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim,” papar M. Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Batam.

Rizki menambahkan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2021 pagi, petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang inisial BS berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik melewati x-ray terminal keberangkatan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan BS di Hanggar Bea Cukai Hang Nadim.

Baca Juga :   Lewat Berbagai Media, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Cukai ke Masyarakat

“Saat dilakukan pemeriksaan, dilakukan tes urin terhadap BS, dan hasilnya positif bahwa tersangka mengonsumsi sabu. Selanjutnya, BS di bawa ke rumah sakit Awal Bros untuk di rontgen, dan citra di bagian dubur menunjukan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai adalah sabu,” ungkap Rizki.

Baca Juga :   Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Selanjutnya BS lalu dibawa ke KPU Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan setelah barang bukti dikeluarkan, dilakukan tes kandungan terhadap tiga bungkus barang dengan total berat 203,6 gram, yang merupakan sabu. “Atas tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sebagaimana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Rizki.(srv)

MIXADVERT JASAPRO