Ayam Impor Ilegal Pembawa Virus Flu Burung Dimusnahkan Bea Cukai dan Karantina Aceh

JagatBisnis.com –   Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersinergi dengan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa ayam ilegal dari Thailand sebanyak 89 ekor ayam, pada Selasa (9/2). Hal ini sebagai salah satu perwujudan misi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari beredarnya barang ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi menjelaskan ayam-ayam tersebut dimusnahkan karena dilaporkan positif membawa virus flu burung melalui pengujian sampel sel darah ayam yang dilakukan oleh Tim Laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh.

Pemusnahan puluhan ayam ilegal ini dilakukan dengan cara disuntik mati dan dibakar di ruang bakar instalasi karantina agar masyarakat dapat terhindar dari bahaya pandemik flu burung serta tidak terjangkiti oleh virus Avian Influenza yang dibawa dan ditularkan oleh spesies tersebut.

Baca Juga :   Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Demak Gagalkan Pengiriman Paket Kargo Berisikan 48.000 Batang Rokok Ilegal

Safuadi mengungkapkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2 miliar. Dari total sebanyak 89 ekor ayam itu terdiri dari 63 kotak, masing-masing satu ekor ayam serta 13 kotak lainnya, masing-masing terdapat dua ekor ayam.

“Ayam impor ini membawa virus flu burung, sehingga bisa berdampak menularkannya ke manusia. Hal-hal seperti inilah yang harus dipahami dan diketahui oleh masyarakat, kenapa ayam-ayam ini harus dimusnahkan,” sebut Safuadi.

Baca Juga :   Bea Cukai Cikarang Permudah Pelayanan Masyarakat Lewat Mal Pelayanan Publik

Ia menerangkan ayam ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara sinergi oleh Kanwil Bea Cukai Aceh, bersama Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Langsa pada Sabtu (30/1) terhadap KM Tanpa Nama di Perairan Tamiang.

Bersama dengan penindakan itu, juga ditangkap tiga orang tersangka, salah satu di antaranya berstatus residivis dalam kasus yang sama, pidana penyelundupan impor tahun 2019 lalu.

“Ketiga tersangka tersebut telah ditahan oleh penyidik Bea Cukai. Untuk itu, Bea Cukai dengan misinya, yaitu untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal, senantiasa tanpa henti melaksanakan patroli laut dan darat guna menghindarkan masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal, termasuk yang membahayakan kesehatan maupun moral bangsa,” ujar Safuadi.

Baca Juga :   Bea Cukai Jaga Masyarakat Dengan Lakukan Penindakan Atas Rokok Ilegal

Menurut Safuadi, selain untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya pada sisi kesehatan, pemusnahan ayam ilegal sebanyak 89 ekor ini juga bertujuan untuk menghindarkan masyarakat terhadap bahaya dari sisi moral dan genetika, hal ini disebabkan karena penyelundupan ayam ilegal ini bertujuan untuk menjadikan ayam tersebut sebagai alat perjudian serta sebagai induk untuk dibudidayakan dengan spesies lokal secara ilegal. (srv)

MIXADVERT JASAPRO