ASN di Gowa Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran

Ilustrasi ASN Foto: Kompas

JagatBisnis.com – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menghasilkan Pesan Brosur Pemisahan Kegiatan Berjalan Pergi Wilayah dan ataupun mudik dan kelepasan untuk semua Aparatur Awam Negera( ASN) lingkup Penguasa Kabupaten Gowa.

Pesan brosur itu menindaklanjuti Pesan Brosur Menteri Pemanfaatan Aparatur Negeri dan Pembaruan Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pemisahan Kegiatan berjalan pergi wilayah dan atau ataupun mudik dan atau ataupun kelepasan untuk karyawan Aparatur Awam Negeri dalam era endemi Corona Virus Disease 2019.

” Karyawan Negara Awam( PNS) dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berjalan pergi wilayah dan ataupun mudik pada rentang waktu 6 Mei hingga dengan 17 Mei 2021,” catat Adnan pada poin awal dalam Pesan Edarannya.

Baca Juga :   Ini Larangan Mudik Menurut Fiqih Islam

Sementara, PNS yang melakukan ekspedisi dalam bagan penerapan kewajiban kedinasan yang bertabiat berarti dan dalam kondisi terpaksa butuh untuk melakukan kegiatan berjalan pergi wilayah dengan terlebih dulu wajib mendapatkan izn tercatat dari Administratur Pengajar Kepegawaian.

Tidak hanya itu, ASN pula tidak bisa mengajukan kelepasan tahunan selama rentang waktu 6 Mei hingga dengan 17 Mei 2021, melainkan kelepasan melahirkan, kelepasan sakit dan kelepasan alasan berarti dengan berdasar pada poin satu.

Baca Juga :   Pemudik Membludak, Pos Penyekatan di Bekasi Jebol

Oleh karena itu, untuk penguatan patuh PNS, Adnan meminta pada semua Arahan Satuan Kegiatan Perangkat Wilayah( SKPD) supaya memantau dan memantau semua ASN dan semua barisan yang terdapat di bagian kegiatan masing- masing supaya menaati brosur ini.

” Bila terdapat PNS yang melanggar, rasanya bisa melaporkan pada Administratur Pengajar Kepegawaian( PPK) untuk penguatan patuh sesuai determinasi Peraturan Penguasa Nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin Karyawan Negara Awam,” jelas Adnan.

Baca Juga :   Tidak Ada WFH bagi ASN Pemprov Jawa Timur

Delegasi Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, berambisi dengan terdapatnya pesan brosur ini bisa menekan dan menghindari terbentuknya penjangkitan COVID- 19 khusunya di wilayah Kabupaten Gowa.

” Perihal ini karena saat ini masih dalam situasi endemi COVID- 19. Kita berambisi supaya tidak terdapat lagi klaster terkini penjangkitan COVID- 19 yang ditimbulkan dampak mudik ini,” tuturnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO