Antrean Haji Bisa 40 Tahun, Daftar Masih Muda Berangkat Sudah Tua

JagatBisnis.com – Jika Anda ada niat naik haji sebaiknya daftar sekarang. Karena antrean haji saat ini bisa mencapai 40 tahun.

Antrean panjang ini diduga dari dampak soal pembatalan keberangkatan haji. Kementerian Agama RI (Kemenag) telah menetapkan pembatalan haji yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dengan demikian, ini merupakan kali kedua Indonesia tidak memberangkatkan calon jamaah ke Tanah Suci yang menyebabkan penumpukan jumlah anterian jamaah haji di Indonesia.

Berdasarkan data estimasi waiting list jamaah haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag setidaknya rata-rata antrian mencapai 10 hingga 44 tahun.

Baca Juga :   Selesai Tawaf, Jemaah Haji Bermalam di Mina Bersiap ke Arafah

Antrean terlama berada di Kabupaten Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan estimasi waktu pemberangkatan di tahun 2065 dengan 182 kuota. Untuk pemberangkatan terdekat di tahun 2029 berada di Kab Maybrat, provinsi Papua Barat dengan dua kuota.

Estimasi daftar tunggu terlama banyak didominasi oleh Provinsi Sulawesi Selatan seperti kota Makassar dan kab Jeneponto tahun 2058, Kota Pare-Pare dan Wajo tahun 2060, Kab. Pinrang tahun 2062, Kab. Sidrap tahun 2064.

Di pulau Jawa rata-rata waktu tunggu antrean haji sekitar 15-30 tahun seperti di Jawa tengah dan DI Yogyakarta (2049),Jawa Timur (2051), Banten (2044), Kota Bogor (2040), Kab Bekasi (2047), DKI Jakarta (2045).

Baca Juga :   JK Berharap, Tahun Depan Ibadah Haji Bisa Normal Kembali

Untuk kuota terbanyak berada di provinsi Jawa timur 34516 kuota dan jawa tengah 29876 kuota. Lalu untuk kuota terkecil ada di Kab. Maybrat (2) Kab Kab. Tambrauw (5),Kab Maluku Barat Daya (4) dan Kab Mahakam Ulu (6)

Selanjutnya, untuk pendaftar terbanyak berada di Jawa timur yakni sekitar 1063663 orang dan pendaftar terkecil di Kab Maybrat sebanyak 17 orang.

Sebelumnya, Kemenag melalui BPKH memastikan uang calon jamaah haji aman dan dana akan diinvestasikan ke bank-bank syariah.

Baca Juga :   Belum Ada Calon Haji di Yogyakarta Tarik Dana Pelunasan

“Kami memahami perasaan dan simpati calon jamaah haji karena tahun ini tidak bisa berangkat. kami tegaskan bahwa seluruh dana kami kelola aman sudah digarisbawahi oleh Bapak Yandri dan Menag. Dana tersebut masih diinvestasikan dan ditempatkan di tempat-tempat syariah dengan prinsip syariah yang aman,”papar Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam konferensi pers penjelasan kebijakan Penyelengaraan haji 1442H/2021M pada Kamis, 3 Juni 2021.

Setoran pelunasan biaya perjalanan haji juga dapat diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan melalui BPKH yang diproses selama sembilan hari masa kerja yaitu Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO