KPPU Soroti Akuisisi Tokopedia oleh TikTok, Waspadai Risiko Monopoli dan Dominasi Pasar

KPPU Soroti Akuisisi Tokopedia oleh TikTok, Waspadai Risiko Monopoli dan Dominasi Pasar

JagatBisnis.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor e-commerce Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara akuisisi tersebut, yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (27/5). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso bersama dua anggota, Aru Armando dan Gopprera Panggabean.

Akuisisi yang dilakukan pada 31 Januari 2024 ini membuat TikTok menguasai 75,01% saham Tokopedia. Mengingat nilai aset dan penjualan gabungan kedua entitas melebihi Rp 5 triliun, transaksi tersebut wajib dilaporkan kepada KPPU.

Risiko Persaingan Tidak Sehat dan Dominasi Pasar

Dalam penilaian menyeluruh, Investigator KPPU menemukan sejumlah potensi risiko:

  • Peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan, berdasarkan perhitungan Herfindahl-Hirschman Index (HHI).

  • Potensi kenaikan harga sepihak pasca akuisisi (unilateral effect).

  • Potensi penyalahgunaan efek jaringan (network effect) melalui strategi tying dan bundling.

  • Risiko terhadap pelaku usaha kecil, seperti UMKM, akibat potensi praktik predatory pricing dan self-preferencing.

Meskipun tidak ditemukan hambatan besar untuk pelaku usaha baru masuk ke pasar, dominasi gabungan TikTok dan Tokopedia tetap dinilai bisa mengancam keberagaman pelaku usaha dan pilihan konsumen.

Persetujuan Bersyarat: TikTok dan Tokopedia Harus Patuhi Ketentuan

Untuk menghindari dampak negatif tersebut, Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipatuhi kedua entitas, antara lain:

  1. Menjamin keberagaman metode pembayaran dan layanan logistik.

  2. Melarang praktik tying dan bundling.

  3. Melarang harga jual yang sangat rendah untuk menyingkirkan pesaing (predatory pricing).

  4. Melarang praktik self-preferencing di platform.

  5. Memastikan pemilik akun TikTok bebas mempromosikan produk dari platform lain.

  6. Menghindari kenaikan harga yang tidak wajar akibat dominasi pasar.

Pemantauan Ketat Selama Dua Tahun

Sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan, TikTok dan Tokopedia diwajibkan untuk:

  • Menyampaikan laporan rutin setiap tiga bulan selama dua tahun.

  • Menyerahkan daftar mitra logistik dan pembayaran berikut perubahannya.

  • Menyediakan salinan dokumen kerja sama dengan mitra dan pelaku usaha baik sebelum maupun sesudah akuisisi.

Sidang Lanjutan 10 Juni 2025

Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juni 2025 dengan agenda tanggapan atas laporan hasil penilaian serta pembahasan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat. (Mhd)