JagatBisnis.com – Peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2024 hingga awal 2025 dinilai dapat berdampak negatif terhadap tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga 30 April 2025 jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP OP tercatat sebanyak 12,99 juta. Angka ini mengalami penurunan 1,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 13,15 juta pelaporan.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai tren kenaikan angka PHK menjadi salah satu penyebab menurunnya tingkat kepatuhan formal WP OP.
“Salah satu kemungkinan menurunnya kepatuhan ini adalah karena meningkatnya jumlah tenaga kerja yang terkena PHK,” ujar Fajry, Jumat (9/5).
Mengacu pada data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang 2024 jumlah tenaga kerja yang terkena PHK melonjak 20,71% dari tahun sebelumnya, mencapai 77.965 orang. Sementara itu, hanya dalam dua bulan pertama tahun 2025, sudah tercatat 18.610 kasus PHK.
Meski begitu, Fajry menegaskan bahwa kenaikan angka PHK tidak serta-merta mengganggu kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan. Ia menjelaskan bahwa faktor lain, seperti kenaikan upah, juga berperan penting dalam mempengaruhi penerimaan negara.
“Dampak terhadap penerimaan pajak secara nominal lebih dipengaruhi oleh jumlah wajib pajak aktif, bukan hanya rasio kepatuhan,” jelasnya.
Dengan kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan, DJP diharapkan dapat mengantisipasi potensi penurunan kepatuhan WP OP sambil tetap menjaga stabilitas penerimaan negara. (Mhd)