JagatBisnis.com – PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) bertindak sebagai alat Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk mengalihkan saham Seri B milik tujuh emiten BUMN dengan skema inbreng. Pengalihan saham ini dilakukan kepada BKI sebagai bagian dari langkah strategis yang melibatkan penyertaan saham dari Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (24/3), tujuh emiten yang saham Seri B-nya dialihkan adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR).
Dalam hal ini, PT Telkom Indonesia (TLKM) mengalihkan sekitar 51,60 miliar saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada Biro Klasifikasi Indonesia. Proses ini merupakan bagian dari inbreng, yakni pemasukan saham oleh Negara Republik Indonesia ke BKI.
VP Investor Relation Telkom Indonesia, Octavius Oky Prakarsa, menjelaskan bahwa pengalihan saham ini merupakan bagian dari proses penyertaan saham dengan menggunakan skema inbreng. Meskipun saham Seri B dialihkan, Negara Republik Indonesia tetap mempertahankan kedudukannya sebagai pemegang saham pengendali TLKM (Ultimate Beneficial Owner) melalui kepemilikan langsung satu saham Seri A Dwiwarna yang memiliki hak istimewa.
“Negara RI tetap berkedudukan sebagai Pemegang Saham Pengendali TLKM melalui kepemilikan langsung satu saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa dan kepemilikan tidak langsung sekitar 51,6 miliar lembar saham Seri B milik Badan Klasifikasi Indonesia melalui Danantara,” ujar Octavius dalam keterbukaan informasi tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pengelolaan saham milik negara dan mendukung proses investasi yang lebih efisien melalui Danantara dan Biro Klasifikasi Indonesia. (Hky)