JagatBisnis.com – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) memastikan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau pegawai honorer setelah adanya pengurangan anggaran yang diefisiensikan.
Direktur Utama LPP RRI I Hendrasmo mengungkapkan bahwa awalnya, RRI mendapat pengurangan anggaran sebesar Rp 334,1 miliar. Namun, setelah melakukan restrukturisasi anggaran bersama Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025, pengurangan anggaran tersebut berhasil dikurangi menjadi Rp 170,9 miliar. Dengan demikian, total anggaran RRI menjadi Rp 894,1 miliar, yang mencakup belanja pegawai sebesar Rp 562,1 miliar dan belanja operasional serta modal sebesar Rp 337,21 miliar.
“Seiring dengan pengurangan efisiensi ini, kami pastikan tidak ada PHK terhadap PPNPN, pengisi acara, dan kontributor di lingkungan RRI,” ujar Hendrasmo dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (12/2).
Kembali Normal, Operasional RRI Meningkat
Selain memastikan tidak ada PHK, Hendrasmo juga menjelaskan bahwa pemancar untuk programa 4 dan programa 5 yang sempat dihentikan kini kembali mengudara seperti semula. Siaran operasional di stasiun produksi yang sebelumnya hanya berlangsung selama 5 jam, kini kembali ke jadwal normal selama 19 jam.
Pembayaran penghasilan untuk PPNPN, seperti satpam, pramubakti, dan pengemudi, tetap dipenuhi. Begitu juga dengan honor kontributor, penyiar, produser, dan pihak lainnya yang terlibat dalam operasional RRI.
Isu Pengurangan Karyawan Kontrak
Sebelumnya, muncul kabar bahwa RRI melakukan pengurangan jumlah karyawan kontrak secara massal di seluruh Indonesia. Bahkan, akun Instagram @RRI_Semarang sempat mengumumkan bahwa pemancar AM 801 KHz dan FM 88,2 MHz dinonaktifkan sementara, dan pendengar Pro 4 RRI Semarang dialihkan ke kanal streaming RRI Digital mulai 10 Februari 2025.
Meski demikian, Hendrasmo menegaskan bahwa langkah efisiensi anggaran yang diambil oleh RRI tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja, dan semua kewajiban pembayaran honor serta gaji tetap dipenuhi. (Hky)