JagatBisnis.com – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) menegaskan bahwa meskipun terjadi pengurangan anggaran efisiensi, tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi honorer maupun kontributor yang bekerja di daerah. Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, menjelaskan bahwa meskipun anggaran TVRI mengalami pengurangan besar, mereka tetap berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan kerja bagi semua pihak terkait.
Pengurangan Anggaran TVRI 2025
Sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1.2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37-MK.02/2025, anggaran LPP TVRI awalnya diefisiensikan sebesar 48% atau Rp 732,29 miliar dari anggaran semula yang sebesar Rp 1,52 triliun. Namun, setelah dilakukan restrukturisasi anggaran bersama dengan Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025, pengurangan tersebut disesuaikan menjadi Rp 455,7 miliar. Dengan demikian, sisa pagu anggaran TVRI untuk tahun 2025 menjadi Rp 1,06 triliun, yang terbagi menjadi belanja pegawai sebesar Rp 454,85 miliar, belanja barang sebesar Rp 482,66 miliar, dan belanja modal sebesar Rp 130,98 miliar.
Tidak Ada PHK untuk Honorer dan Kontributor
Iman Brotoseno memastikan bahwa meskipun ada pengurangan anggaran, tidak akan ada PHK terhadap honorer atau kontributor yang bekerja di TVRI. “Dipastikan mereka tidak ada semacam pemecatan atau perumahan. Dan juga sebagian anggaran akan digunakan untuk menambah biaya operasional dalam penyiaran,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (12/2).
Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah pegawai TVRI yang berstatus honorer atau kontributor bekerja seperti freelance, dengan upah yang dibayarkan berdasarkan anggaran daerah terkait dengan penayangan berita. Status kontributor, menurut Iman, tergantung pada kebijakan masing-masing TVRI daerah, yang dapat mengurangi jumlah kontributor atau tetap mempertahankan sebagian yang ada.
Jaminan bagi Karyawan ASN TVRI
Terkait dengan isu PHK yang sempat mencuat di media massa, Iman memastikan bahwa tidak akan ada PHK untuk karyawan TVRI yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kontributor bukanlah Pegawai Pendukung Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan juga bukan ASN,” tambahnya.
Dengan adanya langkah efisiensi ini, TVRI berharap dapat mengoptimalkan anggaran yang tersisa untuk memastikan keberlanjutan operasional dan memberikan ruang bagi para kontributor dan honorer untuk tetap berkontribusi pada penyiaran publik. (Mhd)