JagatBisnis.com – PT Pertamina memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025. Penggeledahan ini bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah yang diambil oleh Kejagung dan terbuka jika pihak kejaksaan membutuhkan data dari Pertamina. Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina secara rutin melakukan sistem audit internal sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan pengadaan dan aksi korporasi.
Sebelumnya, Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa penyelidikan ini berkaitan dengan praktik yang melibatkan KKKS swasta dan Pertamina terkait dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, KKKS swasta diwajibkan menawarkan minyak bagiannya kepada Pertamina sebelum mengekspor. Jika Pertamina menolak, minyak tersebut baru dapat diajukan untuk izin ekspor.
Namun, dalam praktiknya, Kejagung menemukan adanya upaya untuk menghindari kesepakatan dalam penawaran tersebut. Pertamina diduga menolak minyak dari KKKS dengan alasan pengurangan kapasitas intake kilang akibat dampak pandemi Covid-19, meskipun di sisi lain Pertamina tetap mengimpor minyak mentah untuk kebutuhan kilang. Hal ini, menurut Kejagung, menyebabkan minyak yang bisa diolah di kilang dalam negeri digantikan dengan minyak impor.
Kejagung terus melakukan penyelidikan untuk mendalami lebih lanjut dugaan korupsi yang terjadi dalam proses penawaran minyak tersebut. (Zan)