Ekbis  

Panduan Lengkap Jual-Beli Mata Uang Kripto di Indonesia untuk Pemula

Panduan Lengkap Jual-Beli Mata Uang Kripto di Indonesia untuk Pemula

JagatBisnis.com – Perkembangan dunia aset kripto semakin menarik perhatian, terutama setelah Bitcoin mengalami kenaikan signifikan sebesar 9% dalam 24 jam terakhir. Popularitas Mata Uang Kripto, yang kini semakin meroket, diperkuat dengan adanya fenomena memecoin seperti Koin Trump dan Melania yang ramai diperbincangkan di media sosial menjelang pelantikan Presiden AS. Hal ini mendorong banyak pemula untuk memahami lebih dalam tentang cara jual beli mata uang kripto resmi di Indonesia.

Transaksi Kripto di Indonesia: Potensi dan Pajak yang Diperoleh

Menurut data dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia dalam 3 tahun terakhir tercatat mencapai Rp 1.09 triliun hingga Desember 2024. Angka ini terdiri dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 620,4 miliar pada tahun 2024. Selain itu, untuk memastikan keamanan transaksi kripto, ada 11 aplikasi yang terdaftar di OJK dan BAPPEBTI yang dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga :   Wamendag: Bursa Kripto Menjadi Keharusan untuk Diwujudkan

Bitcoin Kembali Naik: Harga Tertinggi yang Menarik Perhatian Investor

Bitcoin, sebagai mata uang kripto pertama yang diciptakan pada tahun 2009, kembali mengalami lonjakan harga. Pada 4 Februari 2025, Bitcoin tercatat naik sebesar 8,18% dibandingkan hari sebelumnya, dengan harga mencapai $101.181,04 atau sekitar Rp1.656.788.939,48. Ini menunjukkan potensi besar dari pasar kripto yang semakin berkembang dan menarik bagi investor pemula yang ingin memulai investasi.

Aplikasi Jual Beli Aset Kripto Resmi di Indonesia

Untuk memulai investasi di aset kripto, penting bagi pemula untuk menggunakan aplikasi trading yang sudah terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI. Beberapa aplikasi resmi yang terdaftar di Indonesia antara lain:

  1. PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee)
  2. PT Enskripsi Teknologi Handal (usenobi)
  3. PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe)
  4. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
  5. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  6. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  7. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
  9. PT Tiga Inti Utama (TRIV)
  10. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  11. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
Baca Juga :   Bisakah Beramal Pakai Uang Kripto?

Langkah-Langkah Jual-Beli Mata Uang Kripto di Aplikasi Resmi

1. Syarat Pendaftaran Aplikasi
Untuk mendaftar di aplikasi trading kripto, Anda perlu memenuhi beberapa syarat seperti:

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Memiliki KTP yang masih berlaku.
  • Memiliki rekening bank atas nama pribadi.
  • (Opsional) Memiliki NPWP untuk pengguna yang memiliki kewajiban pajak.

2. Membeli Mata Uang Kripto
Setelah memilih aplikasi yang terdaftar, ikuti langkah berikut untuk membeli kripto:

  • Lakukan verifikasi data jika diperlukan.
  • Top-up saldo menggunakan transfer bank, e-wallet, atau QRIS.
  • Pilih koin yang ingin dibeli, seperti Bitcoin atau Ethereum.
  • Periksa harga dan grafik pergerakan aset kripto.
  • Masukkan jumlah yang ingin dibeli dan konfirmasi transaksi. Koin akan masuk ke akun Anda setelah transaksi berhasil.
Baca Juga :   1 Mei 2022, Aset Kripto Resmi Kena Pajak

3. Menjual Mata Uang Kripto
Untuk menjual aset kripto, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Pilih koin kripto yang ingin dijual.
  • Cek informasi lengkap tentang koin tersebut.
  • Tekan tombol jual, masukkan jumlah koin yang akan dijual.
  • Konfirmasi transaksi dan hasil penjualan akan masuk ke saldo akun Anda dalam bentuk rupiah.

Setelah transaksi selesai, Anda dapat menarik saldo ke rekening bank yang terdaftar atau menggunakan dompet digital untuk keamanan tambahan.

Risiko dan Edukasi dalam Berinvestasi di Kripto

Investasi kripto memiliki risiko yang perlu dipahami dengan baik, mengingat volatilitas harga yang bisa sangat tinggi. Penting untuk memanfaatkan platform edukasi terpercaya untuk meningkatkan pemahaman mengenai pasar kripto, serta selalu memperhatikan kondisi pasar saat melakukan transaksi.

Dengan mengikuti panduan ini, pemula di Indonesia dapat memulai investasi di dunia kripto dengan aman dan terjamin melalui aplikasi resmi yang terdaftar di BAPPEBTI dan OJK. (Zan)