JagatBisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan seluruh pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg untuk mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar bisa beroperasi sebagai pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi LPG 3 Kg dan memastikan harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah. “Kita ingin memastikan harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Pengecer-pengecer akan menjadi bagian dari pangkalan resmi,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (31/1).
Langkah ini diharapkan dapat membuat rantai distribusi LPG 3 Kg lebih efisien, memastikan penyaluran yang merata di seluruh daerah, serta menghindari kelebihan pasokan. “Sistem ini akan membantu mengontrol jumlah distribusi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mencegah oversupply dan penggunaan yang tidak tepat,” tambah Yuliot.
Pengecer yang ingin beroperasi secara resmi harus mendaftar secara daring untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bergabung dengan jaringan resmi Pertamina. Proses transisi bagi pengecer akan berlangsung selama satu bulan, dimulai pada 1 Februari 2025.
Pendaftaran dilakukan melalui sistem online yang terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga diharapkan tidak ada kendala dalam prosesnya. “Proses ini mudah karena sistem ini terintegrasi dengan data kependudukan, jadi seharusnya tidak ada kendala,” kata Yuliot.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan bahwa harga LPG 3 Kg di pangkalan resmi tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. “Harga LPG 3 Kg tidak akan naik. Jika masyarakat menemukan harga lebih tinggi, kemungkinan mereka membeli dari pengecer yang belum terdaftar,” ujar Heppy.
Heppy juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi yang dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk dengan informasi resmi dan harga sesuai HET. Di samping itu, pembelian di pangkalan resmi menjamin mutu LPG yang lebih terjamin.
Saat ini, Pertamina Patra Niaga telah memiliki 259.226 pangkalan LPG yang tersebar di seluruh Indonesia. Program perluasan pangkalan melalui skema One Village One Outlet (OVOO) terus didorong, dengan mengajak pengecer untuk bergabung sebagai pangkalan resmi. (zan)