JagatBisnis.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Pembentukan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 3 Januari 2025.
Satgas ini dibentuk untuk mempercepat hilirisasi di berbagai sektor strategis, termasuk mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan, dengan tujuan utama untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Selain itu, Satgas ini juga bertugas untuk mempercepat ketahanan energi nasional dengan memastikan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri dari berbagai sumber, seperti minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan.
Tugas dan Tanggung Jawab Satgas
Pasal 1 dalam Keppres tersebut menjelaskan bahwa Satgas ini akan bekerja di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas ini memiliki sejumlah tugas strategis, di antaranya:
- Meningkatkan Koordinasi Kebijakan
Satgas bertugas mendorong peningkatan koordinasi dalam perumusan kebijakan dan regulasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. - Merumuskan Prioritas dan Standar Kegiatan Usaha
Satgas akan merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha serta ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara yang berkaitan dengan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. - Memetakan Wilayah Usaha Potensial
Satgas bertugas untuk memetakan wilayah usaha yang memiliki potensi besar untuk mempercepat hilirisasi dan meningkatkan ketahanan energi nasional. - Merekomendasikan Penyesuaian Tata Ruang dan Pemanfaatan Lahan
Satgas akan memberikan rekomendasi terkait penyesuaian perencanaan dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta pengelolaan kawasan hutan yang dapat mendukung percepatan hilirisasi dan ketahanan energi. - Identifikasi dan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional
Satgas juga diharapkan untuk mengidentifikasi proyek-proyek strategis yang berkaitan dengan hilirisasi dan ketahanan energi yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan anggaran pendapatan belanja negara (APBN). - Mengatasi Hambatan dan Masalah
Satgas memiliki peran penting dalam memutuskan masalah dan hambatan yang menghalangi percepatan proyek hilirisasi serta ketahanan energi nasional, termasuk memberikan solusi atas masalah hukum dan administratif yang mungkin muncul.
Dengan tugas yang sangat strategis ini, pembentukan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional diharapkan dapat mempercepat realisasi program-program vital yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia serta memastikan ketersediaan energi yang cukup untuk masa depan. (Mhd)