JagatBisnis.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa kementeriannya akan mengkaji usulan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai penggunaan jaringan gas rumah tangga dalam Program 3 Juta Rumah. Usulan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada LPG 3 Kg, yang dianggap lebih mengandalkan subsidi negara.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, dalam audiensi dengan Kementerian PKP, mengusulkan agar rumah-rumah yang dibangun dalam program tersebut sebaiknya menggunakan jaringan gas, sebagai langkah penghematan anggaran subsidi negara yang selama ini disalurkan untuk LPG bersubsidi. Ia mengingatkan bahwa konsumsi LPG 3 Kg meningkat pesat, sementara subsidi untuk produk tersebut terus membebani anggaran negara.
Usulan Penghematan Subsidi Gas
Menurut data yang disampaikan KPPU, konsumsi LPG 3 Kg terus meningkat, dengan angka mencapai 8,07 juta MT pada 2023, yang mengalami kenaikan rata-rata 3,3% per tahun dalam lima tahun terakhir. Dalam waktu yang sama, subsidi untuk LPG 3 Kg meningkat tajam, dari Rp 54,1 triliun pada 2019 menjadi Rp 117,8 triliun pada 2023. KPPU menyebutkan bahwa subsidi LPG ini banyak yang berasal dari impor, dengan estimasi nilai impor LPG mencapai Rp 288 triliun antara 2019 hingga 2023.
Dengan mengalihkan penggunaan LPG bersubsidi ke jaringan gas (jargas), KPPU berharap dapat menghemat biaya subsidi dan mengurangi ketergantungan pada impor. Sebagai gambaran, jika 50% dari subsidi LPG digunakan untuk pembangunan jaringan gas, maka bisa terbangun sekitar 23 juta sambungan rumah dalam waktu 5 tahun, yang akan mempercepat target RPJMN.
Respons Kementerian PKP
Menteri Maruarar Sirait menyatakan bahwa usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut bersama dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, kebijakan ini akan melibatkan diskusi mendalam dengan stakeholder perumahan untuk mendengarkan pendapat dari semua pihak terkait. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang luas bagi rakyat, negara, dan dunia usaha.
Menteri Maruarar menegaskan bahwa Kementerian PKP terus berupaya membuat kebijakan yang pro-rakyat, yang tidak hanya menguntungkan sektor perumahan, tetapi juga dapat mendukung penghematan anggaran negara dan penggunaan sumber daya alam yang lebih efisien.
Dampak Positif terhadap Pembangunan Infrastruktur Gas
Usulan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ganda, yakni mengurangi beban subsidi gas dan sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur jaringan gas yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan jaringan gas untuk program perumahan sehingga lebih banyak rumah yang mendapat akses ke energi yang lebih efisien dan berkelanjutan. (Hky)