Ekbis  

Proyek PIK2 Agung Sedayu dan Salim Group Terus Berjalan Meski Ada Polemik Tata Ruang

Proyek PIK2 Agung Sedayu dan Salim Group Terus Berjalan Meski Ada Polemik Tata Ruang. foto dok indonesiadesign.com

JagatBisnis.com – Emiten properti Grup Agung Sedayu dan Salim Group, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), menyampaikan tanggapan terkait polemik tata ruang yang mengemuka dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan PIK2 Tropical Coastland, Tangerang. Meskipun ada isu yang berkembang tentang ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), manajemen PANI memastikan bahwa pengembangan proyek tersebut tetap berjalan sesuai rencana.

Menurut Sekretaris Perusahaan PANI, Christy Grassela, pada Rabu (4/12), polemik yang ada di media dianggap sebagai bagian dari proses demokrasi berpendapat di Indonesia. PANI tetap berkomitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan wilayah Tangerang. “Kami ingin tetap berpartisipasi dalam membangun area Tangerang, meski ada perbedaan pandangan terkait tata ruang,” ujarnya.

Baca Juga :   Kinerja Emiten Properti Kuartal III 2024: Positif, Namun Saham Tertekan

Pembangunan PIK2 Tetap Berjalan

Saat ini, PANI menguasai lahan seluas 1.876 hektar di kawasan PIK2, Tangerang, Banten. Berbagai proyek properti seperti rumah tinggal, kavling komersial, ruko, soho, rukan, serta fasilitas penunjang untuk kawasan makro dan mikro akan dikembangkan di area tersebut.

Dengan ditetapkannya PIK2 sebagai PSN, PANI melihat ini sebagai peluang baru untuk memberikan dampak yang lebih luas. “Fokus kami tidak hanya membangun infrastruktur dan fasilitas penunjang, tetapi juga merencanakan ekspansi target pasar, termasuk menjadikan PIK2 sebagai destinasi pariwisata baru di pesisir pantai Tangerang Utara,” kata Christy.

Baca Juga :   PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) Optimis Capai Target Marketing Sales 2024, Laba Bersih Naik 11,79% YoY

Dia menambahkan, meskipun destinasi wisata di Tangerang masih terbatas, lokasi PIK2 yang strategis dan dekat dengan Bandara Soekarno-Hatta memberikan potensi besar. Pemanfaatan lahan secara optimal dapat mendatangkan devisa bagi negara dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.

Perbedaan PSN PIK2 dan Kawasan Pengembangan

Terkait dengan status PSN, Christy menjelaskan bahwa area seluas 1.755 hektar yang berada di kawasan Tropical Coastland memiliki status proyek strategis nasional yang diberikan kepada pihak swasta (bukan PANI) oleh Kementerian Koordinator Perekonomian. Kawasan tersebut rencananya akan dibangun dan dikelola sebagai area pariwisata dan fasilitas penunjangnya.

Baca Juga :   PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) Optimis Capai Target Marketing Sales 2024, Laba Bersih Naik 11,79% YoY

Pemerintah Akan Tinjau Kembali PSN PIK2

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan rencana untuk mengkaji ulang status PSN PIK2. Beberapa permasalahan muncul, salah satunya mengenai ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan terkait dengan lokasi PSN PIK2 yang digarap oleh Agung Sedayu Group.

Meskipun demikian, PANI tetap optimis bahwa proyek PIK2 akan tetap berjalan dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan kawasan Tangerang. (Mhd)