JagatBisnis.com – Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki peluang untuk merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, meskipun sudah disusun dan disahkan sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Anis Byarwati Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, di Jakarta, (15/10/2024).
Menurut Anis, merombak APBN 2025 dimungkinkan karena APBN 2025 bersifat baseline dari anggaran wajib yang dialokasikan untuk pemerintahan ke depan. Apalagi Presiden terpilih diketahui akan menambah jumlah Kementerian dan Lembaga Negara sehingga memerlukan alokasi anggaran baru.
“Namun, kebijakan Pemerintah baru tentunya akan merujuk pada UU APBN 2025 yang sudah disahkan. Karena terdapat dua pola yang bisa dipakai pemerintah, yaitu dengan melakukan APBN Perubahan dan atau melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (8) disebutkan bahwa, Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025,” papar Anis.
Anis menjelaskan, dalam Pasal 42 UU APBN 2025, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan terjadi perkembangan atau perubahan keadaan ekonomi nasional. Di antaranya, perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2025. Biasanya, jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 10 persen di bawah asumsi yang telah ditetapkan. Selain itu terjadi deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10 persen dari asumsi yang telah ditetapkan.
Selain itu, terjadi perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. Jika, terjadi penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10 persen dari pagu yang telah ditetapkan. Sehingga keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi atau antar program. Jadi, untuk menyesuaikan APBN 2025, pemerintah bisa mengusulan APBN-P atau cukup melalui LKPP 2025 saja,” pungkas Anis. (eva)