JagatBisnis.com – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) bersiap menghadapi gugatan terkait Proyek Hambalang yang mencapai sekitar Rp 91 miliar. Sekretaris Perusahaan ADHI, Rozi Sparta, mengungkapkan bahwa perusahaan tidak memahami dasar pemohon yang hanya mengajukan ADHI sebagai termohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“ADHI telah menunjuk Jamdatun dan Konsultan Hukum untuk memberikan pendampingan dalam permohonan PKPU ini,” kata Rozi pada Kamis, 26 September 2024. Dia menegaskan bahwa gugatan ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan.
Gugatan PKPU diajukan oleh Machfud Suroso sebagai pemohon I dan PT Dutasari Citralaras (DCL) sebagai pemohon II. DCL, yang merupakan subkontraktor dari KSO ADHI-WIKA, menuntut total Rp 91 miliar, dengan rincian Rp 25 miliar dari pemohon I dan Rp 66,66 miliar dari pemohon II. Jumlah ini setara dengan 0,98% dari ekuitas ADHI yang mencapai Rp 9,2 triliun per 31 Juni 2024. Jika dilihat dari sisi kas, nilai gugatan ini setara dengan 3,41% dari total kas dan setara kas ADHI.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen ADHI menjelaskan bahwa gugatan seharusnya ditujukan kepada KSO ADHI-WIKA, bukan kepada ADHI secara langsung. Rozi menambahkan, “ADHI beroperasi sebagai bagian dari KSO ADHI-WIKA dan bukan sebagai entitas independen.”
Rozi juga menegaskan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon II adalah salah pihak, mengingat ADHI tidak pernah menandatangani perjanjian apa pun terkait proyek tersebut. Kerjasama operasi dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dalam proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang memiliki persentase 70% untuk ADHI dan 30% untuk WIKA.
“Entitas KSO ADHI-WIKA adalah entitas terpisah dan tidak bertanggung jawab secara materi atas masalah antara DCL dan KSO ADHI-WIKA,” paparnya.
Hingga tanggal 24 September 2024, ADHI mengonfirmasi belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan ini. Perusahaan berharap untuk segera menyelesaikan masalah ini dan melanjutkan proyek-proyek yang sedang berjalan. (Mhd)