Fasilitas Pemotongan Pajak Masih Sepi Peminat: Banyak Investor Tak Tahu Tentang Super Tax Deduction

Fasilitas Pemotongan Pajak Masih Sepi Peminat: Banyak Investor Tak Tahu Tentang Super Tax Deduction. foto dok elitery.com

JagatBisnis.com – Fasilitas pemotongan pajak atau super tax deduction yang dirancang untuk menarik investasi di Indonesia ternyata masih minim peminat. Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa banyak investor, bahkan yang sudah berinvestasi di Indonesia, tidak mengetahui adanya insentif perpajakan ini.

Baca Juga :   Pendanaan Sulit, Pembangunan Proyek Smelter Bauksit Mandek

“Ketika berbicara dengan perusahaan-perusahaan Singapura, mereka terkejut mengetahui adanya super deduction tax. Mereka bertanya-tanya sejak kapan ini ada,” kata Rosan saat Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR pada Selasa (3/9).

Menurut Rosan, insentif perpajakan yang ditawarkan pemerintah sebenarnya cukup menarik. Perusahaan yang berpartisipasi dalam pendidikan vokasi dapat menerima insentif pajak hingga 200%, sedangkan perusahaan yang melakukan research and development di Indonesia dapat memperoleh tax incentive sebesar 300%.

Baca Juga :   BKPM: Perdagangan Karbon di Indonesia Terbuka, Tapi Wajib Daftar

“Meskipun Undang-Undangnya dan peraturan turunannya sudah ada sejak dua tahun lalu, sosialisasi mengenai kebijakan ini belum efektif. Ini sangat disayangkan karena kebijakan yang ada sebenarnya sangat baik,” ungkapnya.

Baca Juga :   Jika Tak Ingin Kena Tipu, Cek Legalitas Investasi via OJK

Rosan berharap agar sosialisasi tentang fasilitas ini dapat ditingkatkan, sehingga Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya dibandingkan negara-negara lain di Asia, seperti Vietnam dan Thailand. (Mhd)