JagatBisnis.com – Fasilitas pemotongan pajak atau super tax deduction yang dirancang untuk menarik investasi di Indonesia ternyata masih minim peminat. Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa banyak investor, bahkan yang sudah berinvestasi di Indonesia, tidak mengetahui adanya insentif perpajakan ini.
“Ketika berbicara dengan perusahaan-perusahaan Singapura, mereka terkejut mengetahui adanya super deduction tax. Mereka bertanya-tanya sejak kapan ini ada,” kata Rosan saat Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR pada Selasa (3/9).
Menurut Rosan, insentif perpajakan yang ditawarkan pemerintah sebenarnya cukup menarik. Perusahaan yang berpartisipasi dalam pendidikan vokasi dapat menerima insentif pajak hingga 200%, sedangkan perusahaan yang melakukan research and development di Indonesia dapat memperoleh tax incentive sebesar 300%.
“Meskipun Undang-Undangnya dan peraturan turunannya sudah ada sejak dua tahun lalu, sosialisasi mengenai kebijakan ini belum efektif. Ini sangat disayangkan karena kebijakan yang ada sebenarnya sangat baik,” ungkapnya.
Rosan berharap agar sosialisasi tentang fasilitas ini dapat ditingkatkan, sehingga Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya dibandingkan negara-negara lain di Asia, seperti Vietnam dan Thailand. (Mhd)