Penurunan Harga Komoditas Pertambangan Terjadi di September 2024, Pengaruh Permintaan Global

Penurunan Harga Komoditas Pertambangan Terjadi di September 2024, Pengaruh Permintaan Global. foto dok esdm.go.id

JagatBisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat penurunan harga signifikan untuk berbagai komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) pada bulan September tahun ini. Penurunan harga ini disebabkan oleh turunnya permintaan produk pertambangan di pasar global, menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim.

Isy Karim menjelaskan bahwa penurunan harga tersebut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode September 2024. Komoditas yang mengalami penurunan harga meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng.

Baca Juga :   Harga Minyak Goreng Dijamin Normal Saat Ramadan 2022

Berikut adalah rincian penurunan harga rata-rata untuk komoditas-komoditas tersebut:

  • Konsentrat Tembaga (Cu 15%): Harga rata-rata mencapai 3.750,03 dolar AS per Wet Metric Ton (WE), turun sebesar 3,12%.
  • Konsentrat Besi Laterit (Fe 50% dan Al2O3 + SiO2 10%): Harga rata-rata berada di angka 43,61 dolar AS per WE, turun sebesar 7,37%.
  • Konsentrat Timbal (Pb 56%): Harga rata-rata mencapai 820,29 dolar AS per WE, turun sebesar 7,48%.
  • Konsentrat Seng (Zn 51%): Harga rata-rata mencapai 685,89 dolar AS per WE, mengalami penurunan terbesar sebesar 14,46%.
Baca Juga :   Tanggapan YLKI soal Babi di China Makan Kedelai

HPE untuk produk pertambangan periode September 2024 ditetapkan berdasarkan masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang berfungsi sebagai instansi teknis terkait. Sebelum mengajukan usulan harga, Kementerian ESDM melakukan perhitungan berdasarkan data dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Penetapan HPE ini melalui proses koordinasi antar instansi terkait yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :   Komitmen Kemendag Dukung Penegakan Hukum Gratifikasi Ekspor Minyak Goreng

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 28 Agustus 2024, menetapkan Harga Patokan Ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar untuk periode ini. Penetapan ini mencerminkan dinamika pasar global dan berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan eksportir dan pengelolaan sumber daya nasional. (Hky)