Komitmen Kemendag Dukung Penegakan Hukum Gratifikasi Ekspor Minyak Goreng

JagatBisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum menyusul terjadinya dugaan gratifikasi terhadap ekspor minyak goreng. Hal tersebut seperti diungkap Kejaksaan Agung. Karena pelayanan publik terkait perizinan ekspor tidak akan terganggu dan berjalan normal.

Baca Juga :   Kemendag: Kripto Aset, Bukan Alat untuk Pembayaran

“Kami akan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, kami telah
memberikan arahan kepada seluruh pejabat agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga meminta seluruh jajarannya berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur. Para pegawai juga diminta menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Baca Juga :   Selama 3 Tahun Tak Impor Beras, Pemerintah Siap Serap Gabah Petani

“Kendati demikian, masyarakat luas terutama aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Maka, kami tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti kesalahannya,” pungkas Suhanto. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO