JagatBisnis.com – Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi memberhentikan Hasan Basri Sagala dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama, setelah yang bersangkutan dipilih sebagai calon wakil gubernur oleh Edy Rachmayadi dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Keputusan ini diumumkan pada 26 Agustus 2024.
Langkah Tegas dari Kementerian Agama
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa pemberhentian Hasan Basri Sagala diambil sebagai langkah tegas untuk menjaga ketertiban administrasi dan integritas jabatan di lingkungan Kementerian Agama. “Hasan Basri Sagala mencalonkan diri tanpa izin resmi dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang melanggar aturan administrasi yang berlaku,” kata Anna.
Surat Keputusan dan Pemberhentian Resmi
Surat Keputusan (SK) pemberhentian Hasan Basri Sagala telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 26 Agustus 2024. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa mulai tanggal tersebut, Hasan Basri Sagala tidak lagi menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan. Selain itu, ia dilarang menggunakan atribut atau menyebutkan dirinya sebagai bagian dari Kementerian Agama.
Keterlibatan Hasan Basri Sagala dalam Politik dan NU
Hasan Basri Sagala, yang juga aktif di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), memilih untuk mengundurkan diri dari organisasi tersebut untuk fokus pada pencalonannya sebagai wakil gubernur. Keputusan tersebut telah dikonfirmasi oleh Anna Hasbie, yang menegaskan bahwa Hasan Basri Sagala tidak lagi terlibat dalam aktivitas NU.
Dampak dan Implikasi
Keputusan pemberhentian ini mencerminkan upaya Kementerian Agama untuk menjaga profesionalisme dan integritas di lingkungan kerjanya. Dengan langkah tegas ini, kementerian berharap dapat menegakkan aturan administrasi dan memastikan bahwa posisi jabatan tidak digunakan untuk kepentingan politik.
Hasan Basri Sagala kini fokus pada persiapan pemilihan Gubernur Sumatera Utara, di mana ia akan mendampingi Edy Rachmayadi sebagai calon wakil gubernur. Langkah ini juga menunjukkan perubahan signifikan dalam karier politik dan profesionalnya. (Zan)