JagatBisnis.com – Menjelang batas akhir sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, sektor restoran dan hotel di Indonesia menghadapi tantangan besar. Hingga kini, jumlah restoran dan hotel yang telah mengantongi sertifikasi halal masih sangat terbatas.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, masa tenggang sertifikasi halal mencakup berbagai produk dan layanan, termasuk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait seperti maklon, logistik, dan retail. Bahkan, restoran yang berada dalam hotel juga termasuk dalam kategori ini.
Namun, data menunjukkan bahwa persiapan untuk memenuhi kewajiban ini masih jauh dari memadai. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa Indonesia memiliki 4.125 hotel pada awal tahun 2024. Namun, hanya 49 hotel atau sekitar 1,2% yang telah mendapatkan sertifikasi halal, menurut data dari Sihalal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dari jumlah tersebut, 48 hotel telah melakukan pemeriksaan kehalalan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, yang dikenal karena prosesnya yang cepat, terjangkau, dan mudah.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengakui bahwa masih sedikit hotel dan restoran yang telah mengantongi sertifikat halal. “Kami belum memiliki data lengkap karena tidak ada laporan dari pengelola hotel. Namun, berdasarkan data Sihalal, jumlahnya memang masih rendah,” ujar Maulana pada Kamis (15/8/2024).
Kurangnya antusiasme dari pelaku industri restoran dan hotel untuk mendapatkan sertifikasi halal meskipun ada kemudahan, bahkan kemungkinan tanpa biaya, menjadi salah satu alasan utama. Selain itu, terdapat kendala teknis seperti kekurangan auditor halal dan LPH, terutama di luar Pulau Jawa, yang memperburuk situasi.
Untuk mengatasi masalah ini, PHRI berharap ada sinergi yang lebih erat antara Kementerian Agama, BPJPH, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal bagi sektor perhotelan dan restoran, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam program pemerintah ini.
Dengan waktu yang semakin mendekat, keberhasilan sektor restoran dan hotel dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal akan bergantung pada upaya kolaboratif dari semua pihak terkait, guna memastikan industri kuliner di Indonesia dapat memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. (Mhd)