Gangguan Server PDNS 2, Layanan Publik Termasuk Imigrasi Terdampak

Gangguan Server PDNS 2, Layanan Publik Termasuk Imigrasi Terdampak. foto : dok kominfo.go.id

JagatBisnis.com – Sejak tanggal 20 Juni 2024, Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 mengalami gangguan yang berdampak signifikan terhadap sejumlah layanan publik di Indonesia, termasuk sistem imigrasi. Kondisi ini menyebabkan berbagai upaya pemulihan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan dukungan berbagai pihak terkait.

Samuel Abrijani Pangarepan, Dirjen APTIKA Kominfo, menyatakan bahwa langkah-langkah pemulihan terus dilakukan secara intensif. Beberapa layanan publik, khususnya dalam bidang keimigrasian seperti pengurusan paspor, visa, izin tinggal, dan pelintasan perbatasan, mulai pulih secara bertahap.

Baca Juga :   KOMINFO Temukan 3 Juta Konten Negatif di Medsos

Saat ini, layanan imigrasi melalui Autogate di Bandara Soekarno Hatta sudah mulai beroperasi kembali secara bertahap. Namun, untuk bandara lainnya, proses pemulihan masih terus diupayakan. Untuk memastikan kelancaran proses keimigrasian, kombinasi layanan dengan verifikasi manual tetap diterapkan.

Kominfo bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian RI (Polri), PT Telkom Indonesia, serta mitra penyelenggara lainnya, berkomitmen untuk memulihkan layanan secepat mungkin dengan memperhatikan aspek kehati-hatian dan kepentingan publik. Kerja sama intensif juga dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pengelolaan layanan keimigrasian.

Baca Juga :   Mengulas Sederhana, Fakta Keamanan Vaksin untuk Cegah Covid-19

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, meskipun sistem pelintasan di Bandara dan Pelabuhan belum beroperasi normal, penambahan personel di tempat pemeriksaan imigrasi telah dilakukan untuk mengatasi situasi ini. Hingga kini, pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara manual dengan pencatatan detail untuk memastikan keamanan dan ketertiban.

Untuk mengantisipasi masalah lebih lanjut, unit analisis penumpang telah aktif untuk memverifikasi apakah seseorang termasuk dalam daftar cekal. Ini dilakukan menggunakan teknologi kamera di setiap konter imigrasi, terutama untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan verifikasi visa dan izin tinggal.

Baca Juga :   Jaga Ruang Digital, Menkominfo Dukung Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

Dengan berbagai upaya ini, diharapkan gangguan pada layanan imigrasi dapat segera teratasi, memungkinkan kembali normalnya operasional penuh dalam waktu dekat. Meskipun demikian, penting bagi masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru terkait pemulihan layanan publik, terutama dalam konteks keimigrasian, sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelancaran berbagai aktivitas lintas negara. (Zan)