Ekbis  

Starlink Dikenakan Biaya Hak Penggunaan Senilai Rp 23 Miliar per Tahun oleh Kemenkominfo

Starlink Dikenakan Biaya Hak Penggunaan Senilai Rp 23 Miliar per Tahun oleh Kemenkominfo. foto : dok starlink.com

JagatBisnis.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan bahwa layanan satelit Starlink milik Elon Musk akan dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) senilai Rp 23 miliar per tahun. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail, sebagai respons terhadap informasi sebelumnya yang menyebutkan jumlah yang lebih rendah.

Menurut Ismail, pengenaan BHP ini didasarkan pada Izin Stasiun Radio (ISR) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023. Ismail menegaskan bahwa besaran BHP ISR untuk Starlink sama seperti yang diberlakukan untuk penyelenggara satelit lainnya, dan proses penetapannya mengikuti formula dan indeks yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Baca Juga :   Proyek Satelit Cadangan Disetop, Ini Alasannya

“Penggunaan frekuensi untuk satelit menggunakan pola sharing frekuensi melalui pemanfaatan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan, yang menjadikannya tidak eksklusif di satu pita frekuensi tertentu. Hal yang sama juga terjadi untuk layanan Starlink,” jelas Ismail.

Baca Juga :   Starlink Beroperasi di Indonesia, Pengamat: Waspadai Adanya Predatory Pricing

Ia juga menekankan perbedaan antara BHP ISR Satelit dengan BHP IPFR Seluler, di mana yang pertama bersifat non-eksklusif dan menggunakan frekuensi dalam pola sharing, sedangkan yang kedua eksklusif untuk satu pemegang izin dalam satu wilayah layanan.

Terakhir, Ismail menyoroti bahwa saat ini Starlink belum memiliki regulasi yang memungkinkannya untuk memberikan layanan langsung ke handset atau telepon seluler di Indonesia, mengingat potensi interferensi dengan frekuensi yang sudah eksklusif digunakan oleh operator seluler.

Baca Juga :   Shelvy Eightiarini, Difabel Netra Juara Lomba Menulis Surat untuk Kartini Kementerian Kominfo 2021

Artikel ini mencerminkan komitmen Kemenkominfo dalam mengatur dan memastikan pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk mendukung kepentingan nasional sambil mengikuti ketentuan yang berlaku secara internasional maupun dalam negeri. (Mhd)