JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,99 triliun hingga 31 Mei 2024. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi kontributor utama dari setoran pajak ini.
Dari sisi PMSE, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa dari total 157 PMSE yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, telah berhasil menyetor Rp 20,15 triliun.
“Dari jumlah tersebut, terdapat setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 6,76 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp 3,25 triliun,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Jumat (21/6).
Selain itu, terdapat juga setoran pajak dari transaksi kripto sebesar Rp 746,16 miliar. Setoran ini terdiri dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 351,34 miliar atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan penerimaan PPN dalam negeri sebesar Rp 394,82 miliar atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Selain itu, pajak dari sektor teknologi finansial (tekfin) atau peer to peer lending juga memberikan kontribusi signifikan dengan setoran mencapai Rp 2,11 triliun. Sementara itu, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp 1,99 triliun.
Pencapaian ini menunjukkan komitmen Ditjen Pajak dalam mengoptimalkan potensi pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Dengan jumlah setoran yang signifikan dari PMSE, transaksi kripto, tekfin, dan SIPP, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan pajak untuk mendukung pembangunan dan layanan publik secara lebih luas.
Kementerian Keuangan terus memantau perkembangan ini dengan melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala untuk memastikan bahwa setiap sektor memberikan kontribusi yang tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Zan)