Cukai Minuman Alkohol Naik 10-28 Persen, Harga Jual Bakal Ikut Naik

Bir

JagatBisnis.com –  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Naiknya tarif cukai MMEA berlaku mulai 1 Januari 2024. Penyesuaian tarif ini terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor.

Berikut rinciannya:

  • Etil Alkohol
    • Tarif cukai untuk jenis Etil Alkohol tanpa golongan tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 20.000 per liter. Tarif ini berlaku untuk produksi dalam negeri maupun impor.
  • Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
    • Golongan A kadar sampai 5 persen yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya naik dari Rp 15.000 per liter menjadi Rp 16.500 per liter atau naik 10 persen.
    • Golongan B kadar lebih dari 5 persen sampai 20 persen yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik dari Rp 33.000 per liter menjadi Rp 42.500 per liter atau naik 28,78 persen. Sementara yang impor naik dari Rp 44.000 per liter menjadi Rp 53.000 per liter atau naik 20,45 persen.
    • Golongan C kadar lebih dari 20 persen yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik dari Rp 80.000 per liter menjadi Rp 101.000 per liter atau sekitar 26,25 persen. Sementara impor naik 9,35 persen, dari Rp 139.000 per liter menjadi Rp 152.000 per liter.
  • Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
    • Konsentrat berbentuk cairan yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya Rp 228.000 per liter dan yang berbentuk padatan tarifnya Rp 1.000 per gram. Sebelumnya baik yang berbentuk padat maupun cair tarifnya Rp 1.000 per gram.

Kenaikan tarif cukai MMEA ini diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga jual minuman beralkohol di pasaran. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, kenaikan harga jual minuman beralkohol akan berkisar antara 10-15 persen.

“Kenaikan tarif cukai MMEA ini akan berdampak pada kenaikan harga jual minuman beralkohol di pasaran. Estimasinya sekitar 10-15 persen,” kata Askolani.

Askolani menambahkan, kenaikan tarif cukai MMEA ini bertujuan untuk pengendalian konsumsi minuman beralkohol. Selain itu, kenaikan tarif cukai ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

Kekhawatiran Industri Minuman Beralkohol

Kenaikan tarif cukai MMEA ini mendapat kekhawatiran dari industri minuman beralkohol. Asosiasi Pengusaha Minuman Keras Indonesia (SPMKI) menilai kenaikan tarif cukai MMEA ini terlalu tinggi.

“Kami menilai kenaikan tarif cukai MMEA ini terlalu tinggi. Kenaikan ini akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat dan juga akan mendorong peredaran minuman beralkohol ilegal,” kata Ketua SPMKI Bambang Susantono.

Bambang menambahkan, SPMKI akan melakukan kajian terkait kenaikan tarif cukai MMEA ini. Hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada pemerintah agar pemerintah dapat merevisi kenaikan tarif cukai MMEA.

Pro dan Kontra Kenaikan Tarif Cukai MMEA

Kenaikan tarif cukai MMEA ini mendapat pro dan kontra dari masyarakat. Pihak yang mendukung kenaikan tarif cukai MMEA menilai bahwa kenaikan ini merupakan langkah yang tepat untuk pengendalian konsumsi minuman beralkohol.

Sedangkan pihak yang kontra kenaikan tarif cukai MMEA menilai bahwa kenaikan ini merupakan langkah yang tidak tepat. Pihak ini menilai bahwa kenaikan tarif cukai MMEA akan berdampak pada peningkatan peredaran minuman beralkohol ilegal.

Terlepas dari pro dan kontra, kenaikan tarif cukai MMEA ini telah menjadi keputusan pemerintah. Pemerintah berharap bahwa kenaikan tarif cukai MMEA ini dapat mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu pengendalian konsumsi minuman beralkohol dan peningkatan penerimaan negara. (tia)