JagatBisnis.com – Berita menarik dari kecelakaan mobil Ferrari di Bundaran Senayan, Minggu (8/10) dini hari, adalah dugaan bahwa pengemudinya dalam keadaan mabuk.
Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) itu masih diperiksa polisi soal penyebab dia bisa menabrak kendaraan di depannya. Namun, dipastikan dia tak mengalami luka-luka akibat insiden ini.
Dugaan RAS mabuk muncul dari hasil tes urine yang dilakukan polisi. Hasil tes urine RAS positif mengandung alkohol.
Jika terbukti mabuk, RAS bisa dijerat dengan Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Selain itu, RAS juga bisa dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 75 juta.
Berita ini menarik karena menyangkut mobil mewah yang menabrak sejumlah kendaraan. Selain itu, dugaan RAS mabuk juga menambah sensasi berita ini. (tia)