Polri Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan terhadap Panji Gumilang

Panji Gumilang Foto: Inilah.com

JagatBisnis.com –  Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum dari pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang (77).

Panji kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

“Saya belum menerima (surat permohonan penangguhan penahanan),” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).

Ia sebenarnya mempersilakan pihak Panji untuk mengajukan penangguhan penahanan tersebut. Sebab, itu merupakan hak semua tersangka tindak pidana yang dilakukan penahanan.

Baca Juga :   Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Terkait Kebocoran Putusan MK Soal Proporsional Pemilu

Namun, Djuhandani menyebut, penyidik tak serta merta mengabulkan permohonan itu. Ada beberapa faktor yang memang perlu dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonan tersebut dan tetap menahan Panji.

“Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri (untuk melakukan penahanan),” jelasnya.

Ada beberapa pertimbangan Bareskrim untuk melakukan penahanan terhadap Panji. Pertama, lantaran ancaman hukuman berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Panji lebih dari 5 tahun penjara.

Baca Juga :   Diduga Ada Pencucian Uang di Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Turun Tangan

Kemudian, Panji juga dinilai tidak kooperatif saat proses penyidikan. Hal ini terlihat ketika ia mangkir pada pemeriksaan Kamis (27/7) lalu. Kala itu, Panji beralasan sakit hingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan, padahal ia muncul ke publik.

Selain itu, penyidik juga mengkhawatirkan Panji menghilangkan barang bukti dalam kasus yang melibatkannya serta mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :   Terkait Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Hari Ini Periksa Panji Gumilang

Sebelumnya, pengacara Panji, Hendra Effendy, mengeklaim pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya itu. Namun, belum mendapat respons dari penyidik.

“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” ujar Hendra, Rabu (2/8).

Alasannya, kata Hendra, Panji kini telah berusia lanjut. Sehingga, ia meminta penyidik agar menangguhkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan. (tia)