Pegawai KPK yang Terlibat Kasus Asusila terhadap Istri Tahanan Masih Dalam Proses Pemeriksaan Disiplin

JagatBisnis.com –  Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap pegawainya yang terlibat dalam kasus asusila terhadap istri salah satu tahanan. Pegawai KPK yang disebut dengan inisial M, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Keputusan mengenai nasib M dalam KPK belum ditentukan, apakah akan dipecat atau tidak.

Ali Fikri, Plt juru bicara KPK, menyatakan bahwa sistem proses etik di KPK berbeda dengan lembaga lain. Pelanggaran etik akan ditindaklanjuti setelah adanya rekomendasi dari pemeriksaan pelanggaran disiplin. Saat ini, M masih bertugas seperti biasa di KPK, di bagian penjagaan gedung.

Baca Juga :   Insiden Pelecehan Seksisme oleh Pegawai KPK Terhadap Wartawati

Pada 12 April 2023, sidang etik terkait kasus asusila yang melibatkan M telah dilakukan dan keputusannya sudah diambil. Namun, KPK tidak pernah mempublikasikan hasil sidang etik tersebut, baik oleh Dewan Pengawas (Dewas) maupun kesekjenan. Kasus ini baru terungkap setelah terbongkarnya praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Kasus pungli tersebut diduga bermula dari perbuatan asusila yang dilakukan oleh M terhadap istri salah satu tahanan.

Ali membantah anggapan bahwa KPK dan Dewas menutupi kasus asusila ini. Ia menyatakan bahwa pembacaan putusan dalam sidang etik M telah dilakukan secara terbuka untuk umum. Namun, Ali tidak memberikan bukti yang spesifik terkait persidangan terbuka tersebut. Menurutnya, persidangan dilakukan dengan cara yang sama seperti putusan Dewas lainnya.

Baca Juga :   Insiden Pelecehan Seksisme oleh Pegawai KPK Terhadap Wartawati

Dalam kasus asusila ini, M terbukti melanggar ketentuan kewajiban yang tercantum dalam nilai Integritas Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas No.03 tahun 2021 tentang Penegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. M terlibat dalam menggoda istri tahanan, menghubunginya melalui pesan dan percakapan video WhatsApp dengan memaksa memperlihatkan bagian vital, serta bertemu dengan istri tahanan secara langsung di Tegal untuk berjalan-jalan, makan, dan menonton bioskop.

Baca Juga :   Insiden Pelecehan Seksisme oleh Pegawai KPK Terhadap Wartawati

Majelis hakim etik yang terdiri dari anggota Dewas KPK, yaitu Harjono sebagai ketua, serta Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota, telah menjatuhkan sanksi etik kepada M. Putusan Dewas KPK tersebut dibacakan pada 12 April 2023.

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap M oleh Inspektorat KPK masih berlanjut, dan keputusan mengenai nasibnya dalam KPK belum diumumkan. Publik masih menanti perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dan apakah tindakan disiplin yang lebih lanjut akan diambil terhadap pegawai KPK tersebut.

(tia)