JagatBisnis.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang bertujuan menciptakan iklim persaingan usaha sehat di tengah pesatnya perkembangan e-commerce dan ekonomi digital.
Aturan ini mengatur layanan pos komersial yang tarif dan standar layanannya tidak lagi ditetapkan oleh pemerintah, memberi ruang bagi pelaku industri untuk berinovasi dengan tarif dan layanan yang lebih fleksibel.
Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), Budiyanto Darmastono, menyatakan dukungannya atas terbitnya regulasi ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam penutupan Musyawarah Nasional XI Asperindo pada 23 Mei 2025.
“Permen ini akan menata industri kurir, pos, dan logistik menjadi lebih sehat dan berkelanjutan ke depan,” kata Budiyanto, Sabtu (24/5).
Menurutnya, penataan yang lebih baik akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan, mulai dari pelacakan pengiriman, kecepatan, jaringan yang lebih luas, hingga sistem pengaduan yang terintegrasi.
Budiyanto juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak menghilangkan kebijakan gratis ongkir (free ongkir), tetapi mengatur agar kebijakan tersebut berjalan secara sehat untuk semua pihak, termasuk marketplace dan perusahaan kurir.
“Sebagai anggota Asperindo, kami siap menjalankan Permen ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga pelayanan yang adil dan berkualitas dapat diberikan kepada masyarakat,” tutupnya. (Zan)