JagatBisnis.com – Kabar baik bagi para pelancong! Pemerintah akan kembali memberikan diskon pajak untuk tiket pesawat domestik guna menekan harga selama libur pertengahan tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk bepergian dan mendukung sektor pariwisata nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa insentif akan diberikan dalam bentuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Diskon pajak ini akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025, tepat menjelang masa liburan sekolah.
“Ini mirip seperti insentif pada hari-hari besar sebelumnya. Kali ini, fokusnya adalah masa liburan anak-anak. Karena libur Lebaran dan Tahun Baru kemarin terlalu berdekatan di kuartal pertama, maka kita perlu dorong pariwisata di kuartal II dan III,” ujar Airlangga dalam pernyataannya kepada media di Jakarta, Jumat (23/5).
Potongan Harga Tiket hingga 14%
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang memberikan potongan PPN sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik pada periode 1 Maret hingga 7 April 2025.
Kebijakan itu terbukti menurunkan harga tiket ekonomi domestik hingga 13%-14% berkat kombinasi diskon PPN, pengurangan beban avtur, dan efisiensi biaya lainnya.
Dengan rencana perpanjangan insentif serupa mulai Juni 2025, masyarakat kembali berkesempatan menikmati penerbangan yang lebih terjangkau selama musim liburan sekolah.
Dorong Mobilitas dan Pariwisata Nasional
Pemberian insentif ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya di sektor transportasi dan pariwisata yang sangat terdampak selama beberapa tahun terakhir.
Langkah ini diharapkan tak hanya mendorong masyarakat untuk bepergian, tetapi juga menghidupkan destinasi wisata di berbagai daerah di Indonesia. (Mhd)