JagatBisnis.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) sebagai syarat utama dalam penerbitan Standar Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kebijakan ini berlaku untuk kapal di atas 30 GT, serta kapal di bawah 30 GT yang izinnya telah bermigrasi ke pemerintah pusat karena beroperasi lebih dari 12 mil laut.
Dampaknya, nelayan pemilik kapal kecil (di bawah 30 GT) kini diwajibkan memasang perangkat VMS untuk bisa mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi.
Merespons kebijakan ini, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta pemerintah untuk mengecualikan kapal kecil dari kewajiban tersebut. Mereka menilai aturan ini akan memberatkan nelayan tradisional secara ekonomi.
“Ini memberatkan nelayan. Kami minta KKP mengecualikan kapal di bawah 30 GT dari kewajiban VMS sebagai syarat memperoleh BBM subsidi. Jika tetap diberlakukan, harus ada subsidi perangkat VMS atau pendampingan teknis,” ujar Wakil Ketua Umum KNTI, Sugeng Nugroho, Sabtu (17/5).
Sugeng mengungkapkan, banyak nelayan KNTI di Rembang, Jawa Tengah, tidak bisa memperpanjang rekomendasi BBM karena kapal mereka belum dilengkapi VMS. Ia menilai syarat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi nelayan kecil.
Menurut Sugeng, kebijakan ini tidak disebut secara eksplisit dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maupun Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan dan distribusi BBM.
Selain itu, aturan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan nelayan dalam UU No. 7 Tahun 2016, khususnya Pasal 4 yang mewajibkan pemerintah memberikan akses mudah terhadap BBM bersubsidi dan menjamin keberlanjutan usaha nelayan.
Sugeng juga menyoroti tingginya biaya pemasangan VMS, yang bisa mencapai Rp 15–20 juta per unit, dengan biaya operasional tahunan sekitar Rp 6 juta. Angka tersebut dinilai sangat membebani nelayan kecil yang memiliki keterbatasan modal.
Di sisi lain, KKP menegaskan bahwa penggunaan VMS atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebut VMS berguna untuk melacak pergerakan kapal, mencegah aktivitas ilegal seperti transhipment, serta memantau potensi gangguan saat kapal sedang beroperasi di laut.
Teknologi ini juga diyakini mampu memberikan data akurat mengenai produksi perikanan nasional, yang akan menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan kelautan ke depan. (Mhd)