KKP Amankan Dua Kapal Ikan Asing Vietnam di Perairan Natuna Utara, Diduga Lakukan Illegal Fishing

KKP Amankan Dua Kapal Ikan Asing Vietnam di Perairan Natuna Utara, Diduga Lakukan Illegal Fishing

JagatBisnis.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Natuna Utara pada Senin (14/4/2025). Kedua kapal tersebut diketahui menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan di perairan Indonesia, yang merupakan praktik yang sangat dilarang di negara ini.

Kedua kapal dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) pertama kali terdeteksi oleh kapal pengawas ORCA 03 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa kedua kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan metode pair trawl—dua kapal yang beroperasi bersamaan dengan alat tangkap trawl.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa penggunaan alat tangkap trawl sangat merusak, karena dapat menangkap ikan-ikan kecil yang seharusnya diberi kesempatan untuk tumbuh. “Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” ungkap Pung.

Upaya Pelarian Kapal dan Penangkapan

Saat petugas berusaha mengamankan kapal-kapal tersebut, kedua kapal sempat berupaya melarikan diri dengan melintasi perbatasan antara Indonesia dan Vietnam. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dengan bantuan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB), yang digunakan untuk mendekati kapal-kapal tersebut dan akhirnya melumpuhkan operasi mereka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua kapal membawa sekitar 4.500 kilogram ikan campur, dengan 30 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 152,8 miliar, yang dihitung berdasarkan hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut, serta kerugian akibat penggunaan alat tangkap ilegal.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Saat ini, kedua kapal dan seluruh awaknya telah diamankan di Dermaga PSDKP Batam untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapal-kapal ini dianggap melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, termasuk Pasal 92, Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1).

Meskipun menghadapi tantangan efisiensi anggaran, Pung Nugroho menegaskan bahwa kegiatan pengawasan terhadap illegal fishing tetap dilakukan dengan penuh komitmen. “Kami memastikan bahwa kegiatan pengawasan tidak kendur,” tutup Pung. (Mhd)