JagatBisnis.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) kehilangan pasokan gas dari Lapangan Mako, Blok Duyung, Natuna Barat, setelah perjanjian jual beli gas (PJBG) antara PGN dan konsorsium penjual gas dibatalkan pada 12 April 2025. Pembatalan ini dikonfirmasi melalui Gas Sales Agreement Termination Notice yang dikeluarkan oleh West Natuna Energy Ltd, bersama mitra kerja sama Empyrean Energy Plc dan Coro Energy Duyung (Singapore) Pte. Ltd.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencabut Surat Menteri ESDM No. T-83/MG.04./MEM.M/2024, yang digantikan dengan surat baru T-86/MG.04./MEM.M/2025.
Conrad Asia Energy Ltd, induk usaha dari West Natuna Energy, menyatakan bahwa gas dari Lapangan Mako yang sebelumnya dialokasikan untuk PGN kini akan digunakan untuk kebutuhan domestik di Batam, dengan pembeli yang ditunjuk adalah PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Conrad juga menyebutkan bahwa mereka tengah finalisasi PJBG baru dengan PLN, yang diharapkan selesai dalam beberapa minggu ke depan. Gas yang dijual akan mengikuti harga yang terkait dengan Indonesian Crude Price (ICP), setara dengan harga LNG berbasis Brent.
Pemerintah juga menyusun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN untuk 2025–2034, yang akan memperkuat pemanfaatan gas sebagai sumber energi baseload dengan target kapasitas pembangkit gas hingga 15 GW pada 2034. (zan)