JagatBisnis.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kehilangan kontrak pasokan gas dari Lapangan Mako, Blok Duyung, Natuna Barat. Pasokan gas yang sebelumnya diarahkan ke PGN kini dialihkan ke PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), sesuai instruksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengalihan ini dikonfirmasi melalui Gas Sales Agreement Termination Notice yang dikirim oleh West Natuna Energy Ltd kepada PGN pada 12 April 2025. Surat tersebut juga ditandatangani oleh mitra konsorsium lainnya, yakni Empyrean Energy Plc dan Coro Energy Duyung (Singapore) Pte. Ltd..
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan Surat Menteri ESDM No. T-83/MG.04./MEM.M/2024, yang digantikan dengan surat baru No. T-86/MG.04./MEM.M/2025. Pemerintah memutuskan agar seluruh volume gas plateau dari Lapangan Mako, yang mencapai 111 BBtud, dialokasikan untuk kebutuhan kelistrikan domestik di Batam, dengan PLN EPI sebagai pembeli tunggal.
Conrad Asia Energy Ltd, induk usaha West Natuna Energy, mengungkapkan sedang menjajaki perjanjian baru dengan PLN EPI, yang diperkirakan selesai dalam beberapa minggu ke depan. Harga jual gas akan terhubung dengan Indonesian Crude Price (ICP), dengan struktur harga yang sebanding dengan harga LNG berbasis Brent.
Menanggapi kebijakan ini, Fajriyah Usman, Sekretaris Perusahaan PGN, menyatakan bahwa PGN memahami langkah pemerintah untuk mengoptimalkan pasokan gas nasional dan memperkuat pemanfaatan gas di Batam. Meskipun kehilangan pasokan dari Blok Duyung, PGN tetap berkomitmen mendukung kebijakan energi nasional.
“Kami akan terus mencari pasokan baru dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya,” ujar Fajriyah.
PGN juga berencana mengembangkan infrastruktur dan alternatif pasokan, termasuk regasifikasi LNG, untuk memastikan keandalan pasokan bagi pelanggan di masa depan. (Zan)