Ekbis  

KAI Sediakan 4,59 Juta Tempat Duduk untuk Angkutan Lebaran 2025, Tindak Lanjut Kebijakan Larangan Merokok dan Kebersihan

KAI Sediakan 4,59 Juta Tempat Duduk untuk Angkutan Lebaran 2025, Tindak Lanjut Kebijakan Larangan Merokok dan Kebersihan

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mempersiapkan total kapasitas angkutan sebanyak 4.591.510 tempat duduk untuk periode angkutan Lebaran 2025, yang berlangsung dari 21 Maret hingga 11 April 2025. Jumlah ini terdiri dari 3.443.832 tempat duduk untuk layanan Kereta Api Jarak Jauh (KA JJ) dan 1.147.678 tempat duduk untuk layanan Kereta Api Lokal.

Tren Positif Penjualan Tiket

Sejak awal periode angkutan Lebaran pada 21 Maret hingga 31 Maret 2025, KAI telah melayani 2.028.210 pelanggan. Hingga 1 April 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket menunjukkan tren positif dengan total 3.601.556 tiket yang telah terjual, atau sekitar 78,44% dari total kapasitas yang disediakan. Tiket untuk KA Jarak Jauh telah terjual sebanyak 3.172.482 tiket, dengan tingkat okupansi mencapai 92,12%, sementara tiket KA Lokal terjual sebanyak 429.074 tiket, atau 37,39% dari kapasitas yang tersedia.

Baca Juga :   KAI Layani 1,66 Juta Pemudik dan Hadirkan Layanan Pengiriman Hewan Peliharaan untuk Mudik Lebaran 2025

Stasiun dengan Volume Keberangkatan Tertinggi

Beberapa stasiun dengan volume keberangkatan tertinggi selama periode ini antara lain Stasiun Pasarsenen, Gambir, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Semarang Tawang Bank Jateng, Surabaya Pasar Turi, Semarang Poncol, Bekasi, Bandung, dan Purwokerto.

Kebijakan Larangan Merokok dan Kebersihan

Baca Juga :   Kinerja Angkutan Barang PT Kereta Api Indonesia (KAI) Meningkat 7% pada Semester I-2024

Dalam rangka menciptakan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat, KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan larangan merokok dan menjaga kebersihan selama berada di dalam kereta api. KAI telah memberlakukan kebijakan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta api sejak tahun 2012, yang melarang merokok di dalam kereta, termasuk di kereta makan, toilet, dan bordes antar gerbong.

Sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan, KAI akan mengingatkan pelanggan secara aktif melalui pengumuman audio dan pemasangan stiker larangan merokok di berbagai titik strategis dalam kereta. Pelanggar aturan ini akan dikenakan tindakan tegas, termasuk penurunan di stasiun terdekat.

Baca Juga :   PT Kereta Api Indonesia (KAI) Siapkan 48.837 Perjalanan Kereta Api Selama Ramadan dan Idul Fitri 2025

KAI juga menyediakan area khusus merokok di sejumlah stasiun yang telah ditetapkan bagi pelanggan yang tetap ingin merokok.

Selain larangan merokok, KAI mengimbau semua pelanggan untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan selama perjalanan. Petugas kebersihan akan secara berkala berkeliling untuk mengumpulkan sampah dari dalam kereta demi kenyamanan bersama.

Keselamatan dan Kenyamanan Pelanggan

Dengan kebijakan ini, KAI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan mendukung terciptanya perjalanan yang aman, nyaman, dan bersih selama periode angkutan Lebaran 2025. (Hky)